“Ada juga, mencegah penipuan, alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.” ucap Dindin Saripudin.
Baca Juga: Airnya yang Jernih Enggak Usah di Ragukan Lagi, Ajak Anak Liburan ke Tempat Wisata Ini Pasti Seru
Dindin Saripudin mengatakan alih media sertifikat tanah elektronik juga untuk meningkatkan Efisiensi. Yaitu, Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik.
“Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat,” kata Dindin Saripudin.
Dindin Saripudin menjelaskan, cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik, hanya dengan mengajukan permohonan alih media. Yaitu, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.
“Dengan membawa dokumen yang diperlukan, pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Dindin Saripudin.
Selain itu, pemohon melakukan verifikasi data dengan petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah. Penerbitan sertifikat elektronik, jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.
“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” tutur Dindin Saripudin. ***
Artikel Terkait
LAKRI Kota Depok Tantang Calon Walikota Teken Pakta Integritas, Dimulai dari Supian Suri
Trekking Cuman 10 Menit Sudah Bisa Nikmati Kemegahan Air Terjun Bandung Dengan Ketinggian 50 Meter Ini!
Dukungan Pilkada Kian Beragam, Komunitas Tionghoa Depok Nyatakan Berada di Barisan Imam Budi Hartono
DJP dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Eratkan Sinergi Proses Peradilan Tersangka Pidana Perpajakan
Cegah Demam Berdarah Sejak Dini Dimulai dari Diri Sendiri
Surplus Sebesar 11.93 Triliun, Kinerja APBN di Jawa Barat Tetap Terjaga Positif
Panas! Gragass Bantah Tudingan Partai Golkar Depok, Klaim Raihan 8 Kursi hingga Singgung Soal Hukum
Meraih Mimpi Sepak Bola Dunia: Turnamen BALI7s Usia Muda dengan Dukungan Bank Mandiri