Senin, 22 Desember 2025

BPN Apresiasi Langkah Pemkot Depok Alih Media Sertifikat

- Rabu, 29 Mei 2024 | 07:00 WIB
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memantau jalanya alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru. (BPN DEPOK)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memantau jalanya alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru. (BPN DEPOK)

Ada juga, mencegah penipuan, alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.” ucap Dindin Saripudin.

Baca Juga: Airnya yang Jernih Enggak Usah di Ragukan Lagi, Ajak Anak Liburan ke Tempat Wisata Ini Pasti Seru

Dindin Saripudin mengatakan alih media sertifikat tanah elektronik juga untuk meningkatkan Efisiensi. Yaitu, Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik.

Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat,” kata Dindin Saripudin.

Dindin Saripudin menjelaskan, cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik, hanya dengan mengajukan permohonan alih media. Yaitu, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda di Depok Masuk Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkapkan Hal Ini

Dengan membawa dokumen yang diperlukan, pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Dindin Saripudin.

Selain itu, pemohon melakukan verifikasi data dengan petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah. Penerbitan sertifikat elektronik, jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda di Depok Masuk Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkapkan Hal Ini

Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” tutur Dindin Saripudin. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X