Senin, 22 Desember 2025

UKT Batal Naik, Ini Langkah yang Dilakukan UI

- Kamis, 30 Mei 2024 | 10:00 WIB
ilustrasi mahasiswa UI
ilustrasi mahasiswa UI

RADARDEPOK.COMUniversitas Indonesia (UI) merespon soal pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbutristek) RI.

Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia menjelaskan, setelah keluarnya siaran pers dan surat pembatalan Kenaikan UKT dan IPI 2024/2025, maka pada saat ini Universitas Indonesia mengambil langkah cepat kembali berproses dengan Kemendikbudristek dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Semakin Serius Maju sebagai Calon Bupati Bogor, Sulhajji Jompa Kembalikan Formulir ke PPP jelang Pilkada 2024

Hal ini guna menetapkan tarif UKT dan IPI bagi Program Sarjana dan Vokasi Kelas Reguler Tahun Akademik 2024/2025,” ujar Amelita Lusia kepada Radar Depok, Rabu (29/5).

Menurut Amelita Lusia, langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek, yakni bahwa Rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024.

Selain itu, ketentuannya adalah bahwa pengajuan dilakukan tanpa kenaikan UKT dan IPI dibandingkan pada tahun akademik 2023/2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Duduk Bareng dengan Asosiasi Pendeta di Depok : Imam Budi Hartono Dinilai Pemimpin yang Berintegritas, Programnya Sangat Dirasakan

Setelah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI, maka kemudian Rektor PTN dan PTNBH dapat merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025,” ucap Amelita Lusia.

Lanjut Amelita Lusia, Rektor PTN dan PTNBH harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor itu.

Sejak awal proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, Universitas Indonesia telah menerapkan prinsip mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Amelita Lusia.

Baca Juga: Pesona Air Terjun Garut Ini Unreal Abis, Keindahannya Udah Kaya Lukisan yang Mempesona!

Maka dari itu, dalam hal ini yang dikeluarkan Kemendikbudristek, baik menyangkut besaran tarif maupun mekanisme/proses pembentukannya tarif UKT kelas tertinggi tidak lebih tinggi dari tarif UKT kelas tertinggi pada Tahun Akademik 2023/2024.

Selai itu juga, UI harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan cermat kondisi sosio-ekonomi mahasiswa dengan cara menelaah dan mencermati realisasi UKT Tahun 2023/2024.

Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan. Segera setelah kami mendapatkan hasil dari proses yang sangat dinamis ini, tentu kami akan menyampaikannya kepada berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk kepada publik,” kata Amelita Lusia.

Baca Juga: Pemkot Depok Dukung Penuh Kesetaraan Gender dan Inklusi Disabilitas, Ini Penjelasan Wakil Walikota Imam Budi Hartono

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X