RADARDEPOK.COM – Memasuki masa Pilkada 2024. Pemkot Depok terus berupaya menjaga para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut serta berpolitik praktis.
Langkah nyatanya, Pemkot Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk, yang berisikan penegaskan pentingnya netralitas bagi seuruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
Selain untuk mengatur netralitas ASN dalam berkegiatan politik praktis, upaya ini juga demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan, untuk berfokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
SE ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kejagung Jadi Lembaga Superbody, Tak Ada Checks and Balances
“Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini,” ungkap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Selasa (3/6).
Menurut Rahman Pujiarto, SE ini ditujukan oleh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing masing.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," kata Rahman Pujiarto.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Mendagri The Best Keynote Speaker
Rahman Pujiarto menjelaskan, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak. ASN yang netral dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.
"Ini juga membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," ungkap Rahman Pujiarto.
Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi positif dalam menciptakan suasana demokratis yang sehat dan kondusif.
Artikel Terkait
Bawaslu Jawa Barat Cegah 10.912 Kecurangan Pemilu, Berikut Rinciannya
200 Meter Jalan Nabajiung Bojongsari Kota Depok jadi Mulus Usai Pengaspalan
Buat Warga Depok, Ingat Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan Sudah Wajib Pakai KTP
Dinkes Depok Siap Dukung Intervensi Pencegahan Stunting, Begini Caranya
Waduh! Buang Sampah di Pasar Tugu Depok Kena Pungli Rp5 Ribu, Pedagang Sampai Turun Tangan
Bukan Sulap, Bukan Sihir! Jalan Lingkungan di Kelurahan Cipayung Jaya Depok Mulus Cuma Dalam Sehari
Kelurahan Cilangkap Depok Galakkan Pembangunan Non Fisik : Bereskan Soal Sampah, Gandeng PT Karabha Digdaya
Pesona Keindahan Tempat Wisata Air Terjun Kapas Biru di Lumajang, dengan Ketinggian Sekitar 100 Meter