Minggu, 21 Desember 2025

Pilkada Depok : 7.128 ASN Wajib Netral, Walikota Keluarkan SE Netralitas

- Rabu, 5 Juni 2024 | 06:00 WIB
Pelaksaan apel mingguan ASN di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pelaksaan apel mingguan ASN di lapangan Balaikota Depok. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMMemasuki masa Pilkada 2024. Pemkot Depok terus berupaya menjaga para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut serta berpolitik praktis.

Langkah nyatanya, Pemkot Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/343-Huk, yang berisikan penegaskan pentingnya netralitas bagi seuruh ASN di lingkup Pemkot Depok.

Selain untuk mengatur netralitas ASN dalam berkegiatan politik praktis, upaya ini juga demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur pemerintahan, untuk berfokus memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Terkenal dengan Airnya yang Tidak Pernah Surut Walaupun di Musim Kemarau, Inilah Wisata Murah Meriah Mata Air Cikandung di Sumedang

SE ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk memberikan dukungan kepada calon peserta pemilu dalam bentuk kampanye, menggunakan atribut partai atau memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ada, ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik maupun pasangan calon.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Kejagung Jadi Lembaga Superbody, Tak Ada Checks and Balances

Selain ASN, pegawai non-ASN yang bekerja dengan perjanjian atau kontrak kerja di perangkat daerah juga diwajibkan untuk mematuhi ketentuan netralitas ini,” ungkap Rahman Pujiarto kepada Radar Depok, Selasa (3/6).

Menurut Rahman Pujiarto, SE ini ditujukan oleh kepala perangkat daerah, camat dan lurah diberi tanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terkait netralitas ASN di lingkungan masing masing.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pegawai di pemerintahan Kota Depok dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional tanpa adanya intervensi politik," kata Rahman Pujiarto.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Mendagri The Best Keynote Speaker

Rahman Pujiarto menjelaskan, netralitas ASN sangat penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan adil dan tidak memihak. ASN yang netral dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik.

"Ini juga membantu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa pemilihan berjalan dengan jujur dan adil," ungkap Rahman Pujiarto.

Dengan menjaga netralitas, ASN dapat berkontribusi positif dalam menciptakan suasana demokratis yang sehat dan kondusif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X