Senin, 22 Desember 2025

HTTS 2024! Iklan Rokok di Kecamatan Cipayung Depok Dibredel

- Jumat, 7 Juni 2024 | 10:30 WIB
Suasana aksi kampanye peringatan HTTS, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Kamis (6/6).  (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana aksi kampanye peringatan HTTS, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Kamis (6/6). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Kecamatan Cipayung, Kota Depok melakukan aksi Kampanye Simpatik Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) Tahun 2024. Kampanye dilakukan dengan monitoring penegakkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Cipayung.

Kegiatan yang mengusung tema “Protecting Children From Tobacco Industry Interference" atau Melindungi Anak dari Campur Tangan Industri Tembakau yang dilaksanakan pada tanggal 31 Mei - 7 Juni 2024. 

Baca Juga: Geliat Gelar Karya P5 SDN Curug 1 Bojongsari Depok : Hadirkan Beragam Tarian dan Makanan Khas Daerah

Camat Cipayung, Hasan Nurdin menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tatanan tempat umum, khusus retail atau toko tradisional atau cafe atau restoran atau terminal di wilayah kerja masing-masing. 

“Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kawasan tanpa asap rokok,” ujar Hasan Nurdin kepada Radar Depok, Kamis (6/6).

Hasan Nurdin mengatakan, aksi simpatik ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat agar tidak merokok. Terlebih pada tujuh kawasan yang sudah ditentukan sebagai kawasan dilarang merokok.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Sentul City Dukung Calon Bupati Ade Wardhana Ngahadekeun Kabupaten Bogor

“Sidak di sarana pendidikan, sarana ibadah, angkutan umum,” kata Hasan Nurdin.

Menurut Hasan Nurdin, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mendukung kampanye peringatan hari tanpa tembakau tersebut.

“Penurunan Spanduk iklan rokok. Menutup display diwarung atau mart penjual rokok,” sebut Hasan Nurdin.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi Minta Tindak Tegas Oknum PPDB, Pj Gubernur Jabar: Jangan ada Titipan!

Hasan Nurdin berharap, dengan aksi dan tindakan yang dilakukan pihaknya diharapkan masyarakat dapat sadar akan bahaya merokok baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Implementasi KTR dapat dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok,” harap Hasan Nurdin. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X