Baca Juga: Petugas dan Warga Binaan Lapas Cibinong Latihan Kesiapsiagaan dan Tanggap Bencana
“Saat mau sidang pertama ada mediasi, namun mediasi alot. Sampai ke persidangan banyak point point yang tidak sesuai dengan keterangan kejadian, salah satunya pada saat press rilis pelaku mengakui meminum alkohol sebelum menjalankan aksinya, namun pada saat persidangan pelaku menyangkalnya,” ujarnya.
Selanjutnya Adam Firhan Firdaus mengatakan, Fauzan sebagai korban dan juga saksi sampai saat ini belum juga dimintai keterangan oleh pihak terkait. Di persidangan pun hanya dua pelaku dibawah umur yang dihadirkan.
Sebab, menurutnya, apa yang terjadi pada anaknya ini memang sudah kuasa Allah. Namun sebagai orangtua, dirinya berusaha melakukan yang terbaik untuk anaknya. Tangan Fauzan tidak dapat 100 persen kembali seperti sedia kala, pelaku juga harus mendapatkan hukum yang setimpal.
Baca Juga: Pelayanan Elektronik BPN Depok Diapresiasi Warga : Terobosan Nyata dan Dirasakan Masyarakat
“Adik saya sebagai korban, juga harus mendapatkan keadilan. Pelaku yang dibilang masih dibawah umur, tapi perilakunya tidak mencerminkan itu, mereka dengan tega menghajar anak saya menggunakan sajam dan sambil bilang ‘mati lu...mati lu...’”tutupnya sambil memperagakan ucapan pelaku dari keterangan Fauzan.***
Artikel Terkait
Polres Metro Depok Buru Gengster Penyerangan di Cagar Alam
Marak Gengster, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Bogor
Marak Gengster, Disdik Depok Larang Pelajar Keluar Malam
Polsek Parung Tangkap Delapan Anggota Gengster Kapal Api
Empat Pelaku Gengster Family Mekarsari Depok Tersangka, Ini Pengakuan Pelaku Saat Membacok