Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Depok Lakukan Pembinaan pada 7 Anjal : Demi Kota Aman dan Nyaman, Perda Harus Ditegakan

- Jumat, 14 Juni 2024 | 10:15 WIB
Satpol PP Kota Depok kota Depok berikan edukasi dan pembinaan kepada anjal yang terjaring razia. (DOKUMEN POLPP KOTA DEPOK)
Satpol PP Kota Depok kota Depok berikan edukasi dan pembinaan kepada anjal yang terjaring razia. (DOKUMEN POLPP KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Pemkot Depok terus terus melakukan penertiban keberadaan anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di semua wilayah di Kota Depok. Sebab, hal ini mengganggu ketertiban lalu lintas di ruas jalan Kota Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat menjelaskan, hal ini sesuai dengan dengan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2022, yakni penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Mania 08 Depok Optimis Dedi Mulyadi Menang Pilgub Jawa Barat, Gerry : Kepemimpinannya Diperlukan Masyarakat

“Kami terus melakukan penertiban secara intens agar mereka tidak mengganggu aktivitas masyarakat, ini merupakan kegiatan sesuai dengan perda Kota Depok,” tutur dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (13/6).

Dede Hidayat menjelaskan, pada saat kegiatan ini, Polpp Kota Depok berhasil mengamankan sebanyak 7 anak jalanan, yang di tangkap di beberapa titik di Kota Depok, seperti di Jalan Dewi Sartika dan Simpang 5 Kota Depok.

“Anjal ini kami berikan sosialiasi dan edukasi terkait perda nomor 5 tahun 2022, agar tidakn melakukan yang sama di dijalan,” ucap dia.

Selain menindak langsung, kata Dede Hiddayat, Satpol PP Kota Depok menghalau anjal dan gepeng dengan memonitor setiap wilayah di Kota Depok.

Baca Juga: Terjebak di Situasi Penyandraan, Inilah Kisah Penyanyi Operasi Pada Film Bel Canto di Bioskop Trans TV

“Selain itu juga menambah patroli dengan sistem blocking di semua simpangan jalan,” tutur dia.

Dede Hidayat berharap dengan upaya yang dilakukan dapat menuntaskan permasalahan anjal dan gepeng di Kota Depok. Tentunya dengan dukungan dari dinas terkait agar nantinya anjal dan gepeng tersebut tidak lagi berkeliaran di jalan-jalan.

“Kami hanya menertibkan, semoga dengan pembinaan yang diberikan Dinas Sosial maupun Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga dapat menyadarkan anjal dan gepeng untuk tidak lagi mengganggu ketertiban jalan,” tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X