Senin, 22 Desember 2025

Maaf, Lahan Lindung Buat Budidaya Belimbing Dewa Bukan Prioritas di Depok

- Jumat, 21 Juni 2024 | 09:15 WIB
Salah satu kawasan ruang terbuka hijau di Kota Depok. (RADAR DEPOK)
Salah satu kawasan ruang terbuka hijau di Kota Depok. (RADAR DEPOK)

Baca Juga: Idul Adha, Dijadikan Ajang PN Depok Berperilaku Ikhlas

Harry Adam Fauzi mengatakan, saat ini hutan lindung yang berada di Kota Depok yang dipastikan akan tetap bertahan, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) dan Hutan Universitas Indonesia (UI).

“Hutan lindung di Kota Depok ada Tahura dan Hutan UI yang akan tetap bertahan,” ujar dia.

Harry Adam Fauzi menuturkan, luas tahura Kota Depok mencapai 6,8 hektar yang tersisa dan berada di wilayah Pacoranmas atau yang biasa disebut Cagar Alam.

“Tahura tersebut memang sangat dilindungi dan berada di bawah tanggung jawab pemkot Depok,” kata dia.

Baca Juga: 14 ASN BPN Depok Dipindah-pindah Tugas, Kepala BPN Depok : Mutasi Hal Biasa

Selain itu, untuk luas RTH se-Kota Depok, yaitu 800 hektar saat ini, yang dikelola pemkot hanya sebagian saja. Sisanya, dikelola oleh masyarakat atau pihak swasta.

“Untuk hutan UI mungkin sekitar 50 hektar dan beberapa RTH juga dikelola oleh Pemkot Depok, termasuk alun-alun dan taman kota,” ujar dia.

Harry Adam Fauzi memastikan, jika lahan yang dikelola oleh Pemkot Depok tidak ada pengurangan. Namun, jika non pemerintah memungkinkan akan habis bila ada keberatan dari pihak pemilik lahan.

Baca Juga: Dikira Pampers Ternyata Mayat Bayi Mengapung di Kali Baru Depok, Si Pembuang Diselidiki Polisi

“Jika itu dikelola oleh Pemkot Depok, pastinya tidak akan ada pengurangan,” ucap dia.

Namun, dengan adanya Perda RTRW Kota Depok Nomor 9 Tahun 2022 Tahun 2022 – 2042. Dengan memasukan ke dalam kawasan Hortulkura. Setidaknya, bisa menahan lanju fungsi lahan.

“Karena maksimal Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dalam kawasan Hortikultura hanya 30%,” tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X