Minggu, 21 Desember 2025

Polres Metro Depok Selamatkan 1.500 Jiwa dari Tembakau Sintetis, Peracik Ditangkap di Kontrakan Tugu

- Jumat, 21 Juni 2024 | 06:45 WIB
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana lakukan press release pelaku pengedar narkoba jenis sintetis di halaman Polres Metro Depok, Kamis (20/6). (ISTIMEWA)
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana lakukan press release pelaku pengedar narkoba jenis sintetis di halaman Polres Metro Depok, Kamis (20/6). (ISTIMEWA)

Baca Juga: 20 Warga Pangkalanjati Baru Depok Dilatih Servis AC, Bisa Gak Lulus Loh!

Menurut Kombes Arya Perdana, dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup," tutur dia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X