Senin, 22 Desember 2025

Walikota Mohammad Idris Beri Penghargaan Enam Perangkat Daerah di Depok

- Selasa, 25 Juni 2024 | 11:00 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Plh Sekda Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan Piagam Penghargaan pada Apel Pagi di Halaman Balai Kota Depok. (Pemkot Depok)
Walikota Depok, Mohammad Idris didampingi Plh Sekda Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan Piagam Penghargaan pada Apel Pagi di Halaman Balai Kota Depok. (Pemkot Depok)

Kita terbelenggu dengan ikatan yang membuat kita tidak bebas untuk berkreasi, kita terpesona dengan apa yang kita sudah miliki di masa lalu, sehingga kita tidak termotivasi atau terdorong untuk suatu hal yang baru, seperti halnya gajah-gajah besar seperti itu," kata dia.

Baca Juga: Keren! Perisai Depok Gelar Pra Raker, Pastikan Kader Siap Hadapi Era Globalisasi

Mohammad Idris berharap seluruh PD di lingkup Pemkot Depok termotivasi dan terdorong untuk meningkatkan kinerja.

"Kita masih kalah dengan tetangga, yang sudah AA, puas? kita puas, tetapi kita ingin lebih puas lagi dengan peringkat AA tersebut, mudah-mudahan itu bisa kita capai," tutur dia.

Sebagai informasi, akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi, misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Warga Depok Ingin Dipimpin Calon dari PKS dan Golkar, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono : Insya Allah Menang

Enam PD tersebut, yakni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok dengan nilai 82,45. Kedua, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok dengan nilai 82,10. Ketiga, Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok dengan nilai 81,10.

Keempat, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitiaan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok dengan nilai 80,95. Kelima, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok dengan nilai 80,45. Keenam, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dengan nilai 80,20. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X