RADARDEPOK.COM - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) tengah mempersiapkan pemilihan calon rektor baru untuk masa bakti 2024-2029. Termasuk, pendaftaran yang akan dibuka pada 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024.
Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf menjelaskan, hal ini dilakukan, mengingat masa jabatannya akan habis pada Desember 2024 dan pemilihan rektor UI terbuka untuk umum berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
“Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi. Setiap kegiatan dan hasil akhir dari Pemilihan Rektor harus dipertanggungjawabkan kepada warga UI,” ujar Yahya Cholil Staquf kepada Radar Depok, Selasa (25/6).
Menurut Yahya Cholil Staquf, setiap warga UI berhak memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Pemilihan Rektor dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada UMKM PT. SRC Indonesia Sembilan
“Selain itu, penilaian yang dilakukan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar,” ujar Yahya Cholil Staquf.
Pada pemilihan kali ini, kata Yahya Cholil Staquf, bakal calon Rektor harus memenuhi persyaratan utama, di antaranya berkewarganegaraan Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berpendidikan dan bergelar doktor, belum berusia 60 tahun pada saat dilantik menjadi rektor sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
“Bukan anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran; dan tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Yahya Cholil Staquf.
Yahya Cholil Staquf melanjutkan, bakal calon Rektor juga harus memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi, memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI, berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi, serta memiliki kematangan pribadi, keterampilan interpersonal, dan kemampuan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Selain itu, pendaftar harus melengkapi berkas administrasi dan menyusun makalah yang ketentuan detailnya dapat dicek pada laman pemilihanrektor.ui.ac.id,” tutur Yahya Cholil Staquf.
Dalam proses pemilihan rektor UI dilakukan dalam lima tahapan, yakni penjaringan, penyaringan, pemungutan suara, penetapan, dan pelantikan.
Kelima tahapan ini, akan dijalankan oleh Pansus Pilrek yang dibentuk oleh MWA, serta P3CR, yaitu panitia ad hoc yang dibentuk oleh Pansus Pilrek dengan anggotanya berasal dari warga UI dan masyarakat.
Artikel Terkait
Tantangan dan Hambatan Pendakian Gunung Semeru dengan Keluarga Bagian 3: Menjadi Keluarga yang Berdiri Paling Tinggi di Pulau Jawa
Tantangan dan Hambatan Pendakian Gunung Semeru dengan Keluarga Bagian 4: Selesai
Puluhan Warga Binaan Rutan Depok Ikuti Kampanye Wawasan Kebangsaan
Berbuntut Panjang! Pemuda Hutumuri Jakarta dan Depok Tuntut Sekot Ambon Minta Maaf
Digital CS BRI KCK Bikin Transaksi Nasabah Lebih Mudah
Deolipa Yumara Nilai Penyidik Keliru Jika Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka Atas Dugaan Obstruction of Justice, Begini Penjelasannya
Jenguk dan Didoakan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, Begini Respon Keluarga Korban Luka Kecelakaan Bus Subang
BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 42 Juta kepada UMKM PT. SRC Indonesia Sembilan
Tidak Masuk 5 Besar Penjaringan Gerindra, Aji Jaya Bintara Pede dapat Golden Ticket Calon Wali Kota Bogor