RADARDEPOK.COM-Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Deolipa Yumara angkat suara soal Polda Jawa Barat yang menyangkut pautkan ayah kliennya, Rudi Irawan dalam dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
“Saya menilai ini keliru jika Ayah Pegi Setiawan itu merujuk dijadikan tersangka dengan tudingan berupaya menutupi keberadaan Pegi yang mengganti nama anaknya terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina,” jelasnya saat diwawancara media, kemarin.
Baca Juga: Ini Film Horor Terbaru Marni The Story of Wewe Gombel, Segera Tayang di Bioskop!
Untuk perintangan penyidikan atau menghalangi penegakan hukum, Deolipa tegas menyebut, KUHP telah mengatur jika saudara yang memiliki hubungan darah, tidak dapat dikenakan pasal tersebut.
Deolipa Yumara menerangkan bunyi Pasal 221 ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Kemudian, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Baca Juga: Warga Bojongsari Baru Kota Depok Diajari Manfaatkan Limbah, Begini Caranya
Selanjutnya, pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumya. Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
“Jadi menjelaskan pergantian identitas itu jauh sebelum kasus pembunuhan ini muncul,” terang Deolipa Yumara.
Baca Juga: Singgung Penanganan Parungpanjang Bogor di Rapat Panja, Anggota DPR Mulyadi: sudah seperti Neraka
Namun kata Praktisi Hukum ini, tidak mempersalahkan Polda Jawa Barat memanggil ayah Pegi Setiawan, sebab itu memang masuk dalam bagian dari tugas penyidik. Tapi dirinya mengingatkan agar berhati-hati jika menetapkan tersangka dalam obstruction of justice.***
Artikel Terkait
Ini Yang Dilakukan Pengacara Kontroversial Deolipa Yumara Ke PWI Depok
Intip Aktifitas Deolipa Yumara di PWI Kota Depok : Bukan Soal Sambo, Bincang Ciliwung hingga Tanam Alpukat Miki
Buang Sampah ke Sungai Ciliwung Bisa Kena Pidana, Begini Penjelasan Deolipa Yumara
Menohok! Begini Alasan Deolipa Yumara Bela Supian Suri soal Pelaporan ke KASN dan BKN, Justru Curi Simpatik
Praktisi Hukum, Deolipa Yumara Beberkan Penyebab Kasus Akseyna Tak Kunjung Terungkap