Minggu, 21 Desember 2025

Deolipa Yumara Nilai Penyidik Keliru Jika Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka Atas Dugaan Obstruction of Justice, Begini Penjelasannya

- Selasa, 25 Juni 2024 | 19:45 WIB
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Deolipa Yumara (ARNETKELMANUTU/RADARDEPOK)

RADARDEPOK.COM-Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Deolipa Yumara angkat suara soal Polda Jawa Barat yang menyangkut pautkan ayah kliennya, Rudi Irawan dalam dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).

“Saya menilai ini keliru jika Ayah Pegi Setiawan itu merujuk dijadikan tersangka dengan tudingan berupaya menutupi keberadaan Pegi yang mengganti nama anaknya terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina,” jelasnya saat diwawancara media, kemarin.

Baca Juga: Ini Film Horor Terbaru Marni The Story of Wewe Gombel, Segera Tayang di Bioskop!

Untuk perintangan penyidikan atau menghalangi penegakan hukum, Deolipa tegas menyebut, KUHP telah mengatur jika saudara yang memiliki hubungan darah, tidak dapat dikenakan pasal tersebut.

Deolipa Yumara menerangkan bunyi Pasal 221 ayat 1 : Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan UU terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian. Kemudian, diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Baca Juga: Warga Bojongsari Baru Kota Depok Diajari Manfaatkan Limbah, Begini Caranya

Selanjutnya, pada ayat 2 memiliki pengecualian dari ayat sebelumya. Bunyi aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.

“Jadi menjelaskan pergantian identitas itu jauh sebelum kasus pembunuhan ini muncul,” terang Deolipa Yumara.

Baca Juga: Singgung Penanganan Parungpanjang Bogor di Rapat Panja, Anggota DPR Mulyadi: sudah seperti Neraka

Namun kata Praktisi Hukum ini, tidak mempersalahkan Polda Jawa Barat memanggil ayah Pegi Setiawan, sebab itu memang masuk dalam bagian dari tugas penyidik. Tapi dirinya mengingatkan agar berhati-hati jika menetapkan tersangka dalam obstruction of justice.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X