RADARDEPOK.COM-Kota Depok dikenal sebagai Kota layak anak. Hal tersebut menjadi acuan Kepala Seksi (Kasi) Kemasyarakat dan Pelayanan (Kemas) Kecamatan Cimanggis, Nurjanah untuk membuat inovasi baru, sebagai pendukung penyelenggaraannya.
Adapun, Nurjanah sebagai Kasi Kemas Kecamatan Cimanggis meluncurkan Inovasi Bina dan Dampingi RW Ramah Anak (BI’DARA) di Gedung Aula Kecamatan Cimanggis, beberapa waktu lalu.
Inovasi BI’DARA merupakan aksi perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) 2024, Kepala Seksi (Kasi) Kemasyarakat dan Pelayanan (Kemas) Kecamatan Cimanggis, Nurjanah.
Menurut Nurjanah, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak yang harus ditindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif maka di bentuklah gugus tugas kecamatan layak anak
“Berdasarkan kondisi saat ini masih ada 14 RW yang belum membentuk Kelompok Kerja (pokja) RW Ramah dan pokja RW Ramah Anak,” ujar Nurjanah kepada Radar Depok, (30/6).
Nurjanah mengatakan, memang saat ini sudah ada terbentuk, namun belum optimal dalam melaksanakan program-program RW Ramah Anak.
“Sebagai solusi permasalahan yang terjadi maka di buatlah inovasi BI’DARA,” kata Nurjanah.
Baca Juga: Paguyuban Warga Lintas Kemirimuka Ingin Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok
Selanjutnya Nurjanah menjelaskan, inovasi BI’DARA dilaksanakan Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (GTKLA) melalui seluruh perwakilan kelurahan untuk melakukan pembentukan, deklarasi pembinaan pendampingan, monitoring serta evaluasi RW Ramah Anak.
“Pokja RW Ramah Anak, Kelurahan Mekarsari RW 21, RW 22, Kelurahan Cisalak Pasar RW 1, RW 4, RW 5 dan RW 7, seiring berjalannya waktu kita akan kembangkan ke wilayah lain,” sebut Nurjanah.
Nurjanah berharap, inovasi yang dibuatnya itu dapat bermanfaat dan diimplementasikan untuk kebutuhan pemenuhan hak anak.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Apresiasi Peran Guru: Ilmunya Masuk Amalan yang Tidak Putus
“Semoga inovasi BI’DARA dapat diimplementasikan terutama dalam hal pemenuhan hak – hak anak di 5 kluster yakni, Kluster 1 (Bidang Hak Sipil dan Kebebasan), Kluster 2 (Bidang Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif), Kluster 3 (Bidang Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan), Kluster 4 (Bidang Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang Kegiatan Seni Budaya), dan Kluster 5 (Bidang Perlindungan Khusus). ***
Baca Juga: Saksikan Film End of A Gun di Bioskop Trans TV malam Ini
Artikel Terkait
Selamat! Lima Personel Polsek Cimanggis Purna Tugas, Ini Pesan Mendalam Wakapolres
Panen Hadiah Simpedes Periode II 2023 : BRI Kanca Cimanggis Depok Undi 20 Pemenang, Ini Syaratnya
Keren! Kurban Masjid Baitul Bashiir Cimanggis Depok Meningkat Hingga Ribuan Bungkus, DKM Gagas Program Taqiban
Pencuri Mini Market Nyaris Terpanggang di Cimanggis Depok, Begini Ceritanya!
Kapolres Metro Depok Ngopi Kamtibmas di Cimanggis, Terima Masukan hingga Kritik