RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/4).
Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2025-2045 dan Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan.
Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, Pemkot Depok sudah menyetujui dua Raperda Kota Depok itu untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, agar menjadi payung hukum dalam mendorong kinerja pemerintah.
“Keputusan ini berdasarkan penyampaian laporan Pansus 3 dan Pansus 4, pada pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.
Dalam proses pembahasan Raperda, ujar Mohammad Idris, telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
"Dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah," ungkap Mohammad Idris.
Menurut Mohammad Idris, proses akhir pembahasan raperda yang ditandai dengan persetujuan Bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Baca Juga: Paguyuban Warga Lintas Kemirimuka Ingin Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok
“Persetujuan ini juga dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas,” tutur Mohammad Idris.
Kemudian, kata Mohmmad Idris, dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat Pansus atau Panitia Khusus bersama dengan Tim Pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Daerah, telah disepakati bersama terhadap materi muatan yang diatur sebagaimana tertuang dalam Raperda.
"Serta telah mendapat Pembinaan melalui fasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujar Mohammad Idris.
Baca Juga: Wakil Walikota Depok Apresiasi Peran Guru: Ilmunya Masuk Amalan yang Tidak Putus
Dengan adanya pengesahan dua raperda ini, Mohamad Idris menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok atas kontribusinya dalam kemajuan Kota Depok dan masyarakatnya.
"Besar harapan kami agar Raperda ini segera dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Depok," tutur Mohammad Idris.
Artikel Terkait
63 RTLH Kelurahan Grogol Depok Diperbagus Tahun Ini, Bantuan dari Sini
Memang Sebagus Ini View nya! Tempat Wisata di Brebes, Rekomendasi untuk Liburan Keluarga, Ada Kolam Renang Hingga Penginapan
Mau Liburan Sambil Ngilangin Penat Plus Ngopi Enak? Di Tempat Wisata Kuningan Ini Bisa Mendapatkan Keduanya
Bisa Buat Ramean, Ada Tenda Glamping Terbaru di Punjul Hill Camp, Pas Banget Buat Kamu yang Mau Camping Gak Ribet, Jaraknya Dekat dari Jakarta
Saksikan Film End of A Gun di Bioskop Trans TV malam Ini
Wakil Walikota Depok Apresiasi Peran Guru: Ilmunya Masuk Amalan yang Tidak Putus
Paguyuban Warga Lintas Kemirimuka Ingin Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok
Salat Subuh Berjamaah Bagi ASN Depok, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Tingkatkan Ketakwaan, Memupuk Ukhuwah Islamiyah