Senin, 22 Desember 2025

Tok, Dua Raperda Disahkan jadi Perda : Salah Satunya Tentang Rumah Potong Hewan di Depok

- Senin, 1 Juli 2024 | 06:00 WIB
Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/4). Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan pandangannya.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/4). Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan pandangannya. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/4).

Kedua Raperda tersebut antara lain, Raperda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Depok Tahun 2025-2045 dan Raperda Kota Depok tentang Rumah Potong Hewan.

Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, Pemkot Depok sudah menyetujui dua Raperda Kota Depok itu untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, agar menjadi payung hukum dalam mendorong kinerja pemerintah.

Baca Juga: Salat Subuh Berjamaah Bagi ASN Depok, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Tingkatkan Ketakwaan, Memupuk Ukhuwah Islamiyah

Keputusan ini berdasarkan penyampaian laporan Pansus 3 dan Pansus 4, pada pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap Raperda Kota Depok,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.

Dalam proses pembahasan Raperda, ujar Mohammad Idris, telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.

"Dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah," ungkap Mohammad Idris.

Menurut Mohammad Idris, proses akhir pembahasan raperda yang ditandai dengan persetujuan Bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Baca Juga: Paguyuban Warga Lintas Kemirimuka Ingin Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok

Persetujuan ini juga dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang baik dan berkualitas,” tutur Mohammad Idris.

Kemudian, kata Mohmmad Idris, dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat Pansus atau Panitia Khusus bersama dengan Tim Pembahasan Rancangan Perda Pemerintah Daerah, telah disepakati bersama terhadap materi muatan yang diatur sebagaimana tertuang dalam Raperda.

"Serta telah mendapat Pembinaan melalui fasilitasi oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah," ujar Mohammad Idris.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Apresiasi Peran Guru: Ilmunya Masuk Amalan yang Tidak Putus 

Dengan adanya pengesahan dua raperda ini, Mohamad Idris menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Depok atas kontribusinya dalam kemajuan Kota Depok dan masyarakatnya.

"Besar harapan kami agar Raperda ini segera dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Depok," tutur Mohammad Idris.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X