Senin, 22 Desember 2025

Tok, Dua Raperda Disahkan jadi Perda : Salah Satunya Tentang Rumah Potong Hewan di Depok

- Senin, 1 Juli 2024 | 06:00 WIB
Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/4). Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan pandangannya.  (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Kota Depok, Kamis (27/4). Walikota Depok, Mohammad Idris membacakan pandangannya. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

Sementara itu, Ketua Pansus 4 Pembahas Raperda Kota Deppok, Supariyono menjelaskan, pihaknya telah membahas seluruh isi Raperda tentang rumah potong hewan, yang terdiri dari ketentuan menimbang, mengingat, dan batang tubuh.

Baca Juga: Bisa Buat Ramean, Ada Tenda Glamping Terbaru di Punjul Hill Camp, Pas Banget Buat Kamu yang Mau Camping Gak Ribet, Jaraknya Dekat dari Jakarta

Kami sudah membahas mengenai ketentuan umum RPH, persyaratan, persyaratan higiene dan sanitasi,” tutur Supariyono.

Dari hasil pembahasan, jelas Supariyono, Pansus 4 telah menyepakati rancangan Raperda tentang rumah potong hewan untuk ditindaklanjuti sebagai perda.

Persetujuan ini juga merupakan hasil study banding yang dilakukan oleh pansus 4 dinas ketahanan pangan kota Yogyakarta dan bandung, hingga Walikota Bekasi,” ujar Supariyono. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X