RADARDEPOK.COM – Pemkot Depok terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2).
Tahun ini, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sudah menaretkan PBB-P2 sebesar Rp393,4 miliar sebelum adanya target perubahan dan meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp385 miliar.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, hingga memasuki waktu triwulan II atau hingga akhir Juni 2024, capaian PBB-P2 sudah mencapai 33,7 persen atau senilai Rp132,7 miliar.
“Ini akan terus kita kejar hingga akhir Juli 2024, dan memang jatuh tempo pada waktu Agustus 2024," kata Wahid Suryono kepada Radar Depok, Senin (1/7).
Wahid Suryono berharap, perolehan PBB-P2 Kota Depok pada 2024 bisa mencapai atau melebihi target yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar membayar pajak sebelum akhir tahun.
"Mudah mudahan bisa melampaui target yang telah ditetapkan, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tutur Wahid Suryono.
Selain itu, kata Wahid Suryono, BKD Kota Depok menargetkan pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,760 triliun. Angka tersebut naik dari tahun 2023, yaitu sebesar Rp1,297 triliun.
“Kami targetkan di angka Rp1,760 triliun untuk pendapatan pajak daerah tahun 2024. Kami optimistis bisa tercapai,” ujar Wahid Suryono.
Maka dari itu, Wahid Suryono mengajak seluruh WP dan perangkat kecamatan, kelurahan, RT-RW dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengoptimalkan pencapaian target pendapatan daerah. Ini juga bertujuan untuk peningkatan infrastruktur dan pembangunan daerah di Kota Depok.
Baca Juga: Hadir Spot Hidden Gem Terbaru di Heha Sky View Jogja, Ada Air Terjun Buatan yang Super Estetik
“Pajak yang dibayarkan untuk pembangunan Kota Depok. Ketepatan serta kecepatan dalam membayar pajak, sangat kami harapkan,” tutur Wahid Suryono.
Menurut Wahid Suryono, dalam meningkatkan perolehan pajak daerah di 2024, berbagai langkah dilakukan untuk merealisasikan komitmen tersebut. Sehingga, telah dirancang agar perolehan pajak bisa maksimal seperti tahun-tahun sebelumnya.
Wahid Suryono mengatakan, sejak awal tahun 2024 BKD Kota Depok telah melakukan sosialisasi kepada 400 Wajib Pajak (WP) terkait pemberlakuan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kemudian penelusuran pajak akan dilakukan bekerjasama dengan instansi terkait.
Artikel Terkait
Unik! Punya Beberapa Air Terjun Kecil di Bawahnya, Inilah Coban Ciblungan di Malang
Wajib Mampir! Tempat Wisata Ini Punya Spot Sunrise Terbaik yang Bikin Mata Kamu Terpesona, Ternyata Lokasinya di Sini!
Sering Terjadi, ini Dampak Mengendarai Sepeda Motor dalam Kondisi Ban Kurang Tekanan Angin
Motivasi Tinggi dua Crosser Astra Honda Jelang MXGP di Negara Sendiri.
Hadir Spot Hidden Gem Terbaru di Heha Sky View Jogja, Ada Air Terjun Buatan yang Super Estetik
Intip Sinopsis Film Fast & Farious Malam Ini di Bioskop Trans TV
Diadaptasi dari Lagu Karya A Rafiq, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Bawakan Lagu untuk Jingle Pilkada Depok : Ini Lirik Lengkapnya
Pengmas Dosen UPNVJ: Implementasi Pompa Sentrifugal BLDC Sebagai Alternatif Sumber Aerasi Kolam di Peternak Budidaya Ikan Meruyung Fish Farm