Senin, 22 Desember 2025

Rumah Potong Hewan di Depok Siap Distandarisasi : Mutu Swasta dan Pemerintah Harus Sama

- Selasa, 2 Juli 2024 | 11:00 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris meninjau pemotongan hewan di RPH Tapos pada saat Hari Raya Idul Adha 1445 H
Walikota Depok, Mohammad Idris meninjau pemotongan hewan di RPH Tapos pada saat Hari Raya Idul Adha 1445 H

Termasuk sarana pendukung, seperti akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut Hewan Potong dan kendaraan daging, sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup, paling sedikit 1000 liter per ekor per hari,” tutur Widyati Riyandari.

Widyati Riyandar menjelaskan, konstruksi dasar dan desain bangunan RPH juga di atur dalam perda tersebut, seperti bangunan utama, area penurunan Hewan dan kandang penampungan atau kandang istirahat Hewan, kandang isolasi, ruang pelayuan berpendingin, area pemuatan karkas dan daging.

Kantor administrasi, kantor dokter hewan, kantin dan musala, ruang istirahat karyawan atau tempat penyimpanan barang pribadi, dan ruang ganti pakaian, kamar mandi dan toilet, fasilitas pemusnahan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan atau insinerator, sarana penanganan limbah cair dan padat dan rumah jagal,” ungkap Widyati Riyandari.

Baca Juga: Cegah Judi Online, Disdik Depok Minta Awasi Gadget Anak

Sementara itu, kepala RPH Tapos, Alvian menjelaskan, UPTD RPH Tapos mendukung penuh untuk penataan RPH dan TPH yang ada di Kota Depok. Baik yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta.

Dengan adanya perda ini pastinya kami mendukung penuh, agar bisa melakukan standarisasi RPH di kota Depok,” kata Alvian.

Alvian berharap, dengan perda ini semakin banyak pedagang daging yang akan bergabung kepada RPH Tapos untuk motong sapi.

Karena telah percaya akan kulaitas dari pemotongan baik dari kehigenisan dan tata cara pemotonganya,” kata Alvian. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X