“Termasuk sarana pendukung, seperti akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut Hewan Potong dan kendaraan daging, sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup, paling sedikit 1000 liter per ekor per hari,” tutur Widyati Riyandari.
Widyati Riyandar menjelaskan, konstruksi dasar dan desain bangunan RPH juga di atur dalam perda tersebut, seperti bangunan utama, area penurunan Hewan dan kandang penampungan atau kandang istirahat Hewan, kandang isolasi, ruang pelayuan berpendingin, area pemuatan karkas dan daging.
“Kantor administrasi, kantor dokter hewan, kantin dan musala, ruang istirahat karyawan atau tempat penyimpanan barang pribadi, dan ruang ganti pakaian, kamar mandi dan toilet, fasilitas pemusnahan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan atau insinerator, sarana penanganan limbah cair dan padat dan rumah jagal,” ungkap Widyati Riyandari.
Baca Juga: Cegah Judi Online, Disdik Depok Minta Awasi Gadget Anak
Sementara itu, kepala RPH Tapos, Alvian menjelaskan, UPTD RPH Tapos mendukung penuh untuk penataan RPH dan TPH yang ada di Kota Depok. Baik yang dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta.
“Dengan adanya perda ini pastinya kami mendukung penuh, agar bisa melakukan standarisasi RPH di kota Depok,” kata Alvian.
Alvian berharap, dengan perda ini semakin banyak pedagang daging yang akan bergabung kepada RPH Tapos untuk motong sapi.
“Karena telah percaya akan kulaitas dari pemotongan baik dari kehigenisan dan tata cara pemotonganya,” kata Alvian. ***
Artikel Terkait
Unik! Punya Beberapa Air Terjun Kecil di Bawahnya, Inilah Coban Ciblungan di Malang
Wajib Mampir! Tempat Wisata Ini Punya Spot Sunrise Terbaik yang Bikin Mata Kamu Terpesona, Ternyata Lokasinya di Sini!
Sering Terjadi, ini Dampak Mengendarai Sepeda Motor dalam Kondisi Ban Kurang Tekanan Angin
Motivasi Tinggi dua Crosser Astra Honda Jelang MXGP di Negara Sendiri.
Hadir Spot Hidden Gem Terbaru di Heha Sky View Jogja, Ada Air Terjun Buatan yang Super Estetik
Intip Sinopsis Film Fast & Farious Malam Ini di Bioskop Trans TV
Diadaptasi dari Lagu Karya A Rafiq, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Bawakan Lagu untuk Jingle Pilkada Depok : Ini Lirik Lengkapnya
Pengmas Dosen UPNVJ: Implementasi Pompa Sentrifugal BLDC Sebagai Alternatif Sumber Aerasi Kolam di Peternak Budidaya Ikan Meruyung Fish Farm