Minggu, 21 Desember 2025

Obligasi Rekap BLBI, Ancaman Nyata Bagi Masa Depan Indonesia : Simak Penjelasan Lengkap Hardjuno Wiwoho

- Jumat, 5 Juli 2024 | 19:13 WIB
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho (tengah) bersama Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo (jas merah)
Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho (tengah) bersama Guru Besar Hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo (jas merah)

RADARDEPOK.COM - Ketua Umum Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) Center, Hardjuno Wiwoho menegaskan, obligasi rekapitalisasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah merampas hak hidup dan masa depan rakyat Indonesia.

Betapa tidak, biaya bunga utang negara mencapai 700 triliun rupiah setiap tahunnya, dan angka ini terus bertambah secara majemuk. Situasi ini menciptakan beban berat yang harus ditanggung oleh masyarakat.

Baca Juga: Camping View Bukit dan Gunung di Malang Dreamland, Lengkap dengan Wahana Permainan yang bikin liburan kamu makin seru

Hardjuno Wiwoho mengingatkan, skandal BLBI dan obligasi rekap BLBI bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah keadilan dan penegakan hukum.

Penanganan BLBI sering kali hanya menjadi lips service atau sekadar janji politik tanpa tindakan nyata. Padahal yang paling penting adalah tindakan konkret untuk mengejar para pelaku dan memastikan uang negara dapat dikembalikan,” beber Hardjuno Wiwoho kepada Radar Depok, Jumat (5/7).

Hardjuno Wiwoho mengaku, sejak skandal ini mencuat, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk menyelesaikannya.

Salah satu perkembangan terbaru adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas ini telah berhasil mengamankan aset yang diklaim senilai Rp111,2 miliar, termasuk beberapa properti di Jakarta Selatan,” terang Hardjuno Wiwoho.

Baca Juga: Fakta Unik Giant Panda yang harus Kamu Ketahui, Hanya ada di Taman Safari Bogor

Meskipun demikian, langkah Satgas BLBI ini masih jauh dari cukup karena aset itu belum diuangkan artinya valuenya baru value klaim. Dan lagi, itu baru BLBI-nya, masih ada masalah obligasi rekap BLBI. Kerugian karena bayar bunga obligasi rekap ini yang musti segera dimoratorium,” kata Hardjuno Wiwoho.

Dr (Cand) Mahasiswa Program Doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga ini menekankan, di situasi tekanan ekonomi dan beban fiskal yang sangat berat seperti tahun-tahun ini, moratorium pembayaran bunga rekap dan penyitaan aset para pengemplang BLBI musti berjalan beriring.

Pemerintah harus berani berhenti membayar bunga rekap yang terus menambah beban keuangan negara dan memberikan dukungan penuh kepada Satgas BLBI untuk menuntaskan penarikan piutang negara dari para obligor BLBI,” tandas Hardjuno Wiwoho.

Baca Juga: Teman Ngopi Bojonggede, Tempat Nongkrong yang Pas Buat Santai dan Menikmati Kopi Hangat

Lebih lanjut, beber Hardjuno Wiwoho, dengan menekan pengeluaran bunga obligasi rekap, pemerintah dapat lebih fokus pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Moratorium ini juga dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara terkait kasus BLBI.

Selain itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus ini juga dinilai sangat penting. KPK telah menangani beberapa kasus terkait BLBI, termasuk menjerat Syafruddin A. Tumenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang dianggap menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI,” terang Hardjuno Wiwoho.

Namun, upaya penegakan hukum ini sering kali terhambat oleh berbagai faktor, termasuk lemahnya political will dan tindakan politik dari para pemimpin negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X