Senin, 22 Desember 2025

Raih WTP ke 13 Berturut Turut, Banggar DPRD Depok Apresiasi Pelaksanaan Anggaran Pemkot 2023

- Sabtu, 13 Juli 2024 | 07:25 WIB
Serah terima Raperda tentang LPJ pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 digedung Paripurna, Kawasan GDC, Jumat (12/7/2024). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Serah terima Raperda tentang LPJ pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 digedung Paripurna, Kawasan GDC, Jumat (12/7/2024). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Badan anggaran DPRD Kota Depok memberikan apresiasi atas prestasi yang dilakukan oleh Pemkot Depok. Yakni, karena pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, dapat disajikan sesuai dengan prinsip akutansi keuangan daerah yang berlaku.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Depok, H.T.M Yusufsyah Putra menjelaskan, hal ini berdasarkan rapat pembahasan pada 28-30 Juni 2024, bersama TPAD Kota Depok dan Seluruh OPD, Pemkot Depok kembali mencatat prestasi yang sangat membanggakan.

Baca Juga: Wow Gokil, Ternyata Ada Pizza Tungku Terenak di Bandung, Wajib Mampir ke Kafe Ini, Buat Kamu yang Doyan Makan Pizza

“Yaitu, meraih wajar tampa pengecualian WTP ke-13 kalinya, secara berturut-turut, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (12/7).

 H.T.M Yusufsyah Putra menjelaskan, dengan adanya status WTP dapat dinilai secara umum bahwa pelaksanaan anggaran Pemkot Depok 2023 sudah disajukan sesuai dengan prinsip akutansi keuangan daerah yang berlaku.

“Laporan realisasi anggaran laporan ini menyajikan informasi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023,” ungkap dia.

Menurut dia, realisasi pendapatan daerah untuk APBD TA. 2023 adalah sebesar Rp.3.794.214.900.049,10 atau sebesar 98,49 persen, dari Anggaran Pendapatan yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.852.409.942.422,00.

Baca Juga: Bosan di Rumah Terus? Saatnya Ajak Keluarga Piknik BBQ di Hutan Pinus Lembang

“Pendapatan daerah ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan transfer dan lain-lain Pendapatan yang sah,” tutur dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X