Senin, 22 Desember 2025

Warga Depok Diminta Antar Anak di Hari Pertama Masuk Sekolah, ASN dapat Dispensasi

- Sabtu, 13 Juli 2024 | 09:56 WIB
Ilustrasi. Pemkot Depok mengimbau warga mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi. Pemkot Depok mengimbau warga mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

RADARDEPOK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengeluarkan surat edaran Nomor 800/436-BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah.

Surat edaran ini dikeluarkan Pemkot Depok seiring dengan hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2024/2025, yang akan dimulai pada Senin, 15 Juli 2024.

Kepala BKPSDM Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan, surat edaran tentang hari pertama masuk sekolah ini sebagai salah satu upaya mendukung program Depok Kota Layak Anak.

Menurut Rahman, surat edaran yang diterbitkan pada 12 Juli 2024 ini berisi imbauan agar warga Kota Depok bisa mengantar anak-anak mereka di hari pertama masuk sekolah.

Baca Juga: Tekan Stunting, 12 Balita Duren Mekar Depok Dibekali Asupan Bergizi Selama Tiga Bulan

Baca Juga: Camilan yang Pasti Si Kecil Suka, Tahu Bulat Bawang Lada, Enak dan Praktis

Surat edaran ini, kata Rahman, berlaku juga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Depok, dan memiliki  anak di PAUD, TK dan SD.

"Para ASN diberikan waktu untuk mengantar putra dan putri mereka ke sekolah pada pagi hari. Setelah kegiatan mengantar anak ke sekolah, para ASN diharapkan kembali ke kantor dan melaksanakan tugas seperti biasa" kata Rahman.

Bahkan, Pemkot Depok memfasilitasi ASN dengan memperpanjang presensi melalui aplikasi Kinerja Mobile (KMob) bagi ASN hingga pukul 10.00 WIB.

"Pemerintah Kota Depok berharap partisipasi aktif dari seluruh warga dan ASN dalam mendukung kebijakan ini," imbuh Rahman.***

Artikel Selanjutnya

Anak Sekolah Kubur Janin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X