RADARDEPOK.COM – Sebelum nasi menjadi bubur. Sepertinya dinas terkait harus segera turun dan mengambil tindakan.
Kemarin (16/7), pengembang perumahan Casagrande di Kampung Rawakalong RT1/10 Kelurahan Grogol, Limo, Depok dinilai secara telak melanggar garis sepadan sungai (GSS). Secara terang-terangan, pembangunan turap perumahan mengambil jalur air Kali Krukut.
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Limo, Fahrudin Ali menegaskan, pemilik perumahan nekat membangun turap di tengah kali, dan sama sekali tidak mengindahkan peraturan tentang GSS.
Baca Juga: Tarif Angkot AC Depok Rp0, Dilengkapi GPS dan Dijamin Dingin
"Itu sangat jelas bahwa turap yang dibangun jauh berada ditengah badan kali. Kami akan melaporkan hasil monitoring kami ini kepada dinas terkait, untuk penindakan lebih lanjut," ujar Fahrudin kepada Radar Depok, selepas mengecek ke lokasi proyek perumahan, Selasa (16/7).
Kasi Pemerintahan dan Trantib Kelurahan Grogol, Dodi Indratno menegaskan, ini bukan melanggar GSS lagi, tapi sudah mengambil bidang kali.
Pihaknya baru tahu hari ini (Kemarin), karena sebelumnya tidak ada laporan apapun terkait proyek pembangunan perumahan itu.
Baca Juga: Masih Gratis, Berikut Jadwal Keberangkatan BisKita Trans Depok Berikut Rute yang Dilintasi
Lurah Grogol, Boni Sobari Kusumah mengaku, sama sekali tidak tahu tentang kegiatan kegiatan pembangunan perumahan di atas lahan eks Villa Casagrande.
Sampai hari ini belum pernah ada pihak pengembang datang ke kantor kelurahan meski hanya sekedar melaporkan kegiatan perataan lahan dan pembuatan turap.
“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun prihal proyek perumahan itu," tegas Lurah Boni Sobari Kusumah.
Sementara, pemerhati daerah aliran sungai (DAS) Komunitas Sangga Buana, Lukman Hakim mengungkapkan, pemerintah harus menindak tegas pelanggaran yang dilakukan pengembang perumahan Casagrande.
Sebab jika hal seperti ini ditolerir, maka tidak mustahil nanti akan ada lagi pengembang yang melakukan hal yang sama yang membuat bidang kali semakin sempit.
"Kami berharap tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba untuk mengambil badan kali atau sungai untuk dioptimalkan sebagai lahan bangunan. Kami minta dinas terkait tidak memproses perizinan jika pengembang tidak membongkar turap yang sudah dibangun. Pengembang harus mentaati aturan memberi jarak 5 hingga 10 meter dari pinggir kali," tegas Lukman.
Artikel Terkait
Imam Budi Hartono jadi Anggota Kehormatan RAPI Depok : Sinergi yang Terjalin Bakal Diperkuat
Depok Darurat Curanmor, Ini Rangkuman Kejadian Selama 2024
Siap Bareng-Bareng Bangun Depok, Ojol Percayakan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi jadi Walikota dan Wakil Walikota
Wakil Walikota Ajak Warga Depok Manfaatkan BISKITA, Beres Gratis 6 Bulan di Awal 2025 Bahas Tarif Hingga Subsidi
HUT ke 14 Radar Depok : Kita Menuju Depok Emas
Januari hingga Juni 2024 : 698 WNI Korban Kasus Perdagangan Orang, Ini Rincian Daerahnya
Radar Depok Tunjukan Eksistensi di Tengah Beragam Gempuran