Senin, 22 Desember 2025

Disrumkim Depok Garap Rumah Perlindungan Sosial di Kawasan Beji Timur

- Rabu, 24 Juli 2024 | 07:35 WIB
PROYEK : Petugas lapangan Disrumkim Kota Depok, saat mengerjakan pembangunan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Jalan Dahlia V (Lima), Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (22/7). (DOKUMENTASI DISRUMKIM DEPOK)
PROYEK : Petugas lapangan Disrumkim Kota Depok, saat mengerjakan pembangunan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Jalan Dahlia V (Lima), Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (22/7). (DOKUMENTASI DISRUMKIM DEPOK)

RADARDEPOK.COMRumah Perlindungan Sosial (RPS), tengah dibangun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok di Jalan Dahlia V (Lima), Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin (22/7).

Bangunan tersebut, akan berstruktur dua lantai dengan luas total 1.200 meter yang berdiri di atas lahan 2.198 meter yang dilengkapin berbagai fasilitas.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Disematkan Gelar Sinatria Pinayungan saat Bagikan 35 Sertifikat KIK dan 1 IG

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi menerangkan, proyek pembangunan Rumah Perlindungan Sosial tersebut, sudah dimulai sejak 15 Mei 2024. Selasa (23/7) ini, presentase pembangunan diperkirakan sudah di atas 30 persen.

“RPS ini akan dilengkapi berbagai fasilitas di dalamnya. Seperti musala, toilet disabilitas, dapur, taman, ruang jaga, dan ruangan-ruangan penunjang lainnya,” beber Dadan Rustandi.

Berkaitan dengan pagu anggaran, Dadan Rustandi membeberkan, ditotalkan dana yang dikucurkan untuk pembangunan RPS itu senilai Rp2,8 miliar, dengan pekerjaan sesuai kontrak selama 150 hari kalender.

Baca Juga: Dua Remaja Asal Depok Torehkan Prestasi dalam Audisi Gita Bahana Nusantara, Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Kami Bangga Banget!

 “Kami akan terus melakukan pengawasan atas proyek pembangunan yang berjalan, agar pekerjaan ini rampung tepat waktu sesuai dengan kontrak,” tutup Dadan Rustandi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X