Kombes Arya Perdana memastikan, MT saat ini sudah ditangkap dan terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
“Pelaku di ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun,” tutur Kombes Arya Perdana. ***
Artikel Terkait
Glamping di Puncak Dua Bogor Ini Seru Abis, dan Bisa Trekking ke Curug Pakuan yang Airnya Jernih
Moto Fashion jadi Andalan Kendaraan Lebih Mengkilap dan Segar, Harganya Dijamin Bersahabat
Petugas Kebersihan Tol Cijago Meninggal Dunia, BP Jamsostek Depok Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp166 Juta
Pilih Walikota Depok Jangan Asal! Imam Budi Hartono Sudah Teruji Kerja Nyata : Ini Sederet Prestasinya di Bidang Sosial dan Kesejahteraan
Yakin Engga Tergoda Camping di Tempat Wisata Ini? Bisa Lihat Kuda-Kuda yang berlarian bebas di Padang Rumput loh!
Hari Anak Nasional : Balai POM di Bogor Kolaborasi dengan Pemkot Depok Waspadai Penyalahgunaan hingga Peredaran Obat Terlarang di Kalangan Anak
Dibikin Nyaman Sama Suasananya! Inilah Kafe Tersembunyi di Cimahi yang Punya Suasana Adem dan Asri