RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil saksi dalam kasus cuci rapor dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Terbaru, Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok untuk dimintai keterangan seputar kasus cuci rapor yang membuat puluhan peserta didik didiskualifikasi dari sekolah tujuan.
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, operator SMPN 19 Depok dipanggil untuk dimintai keterangan soal polemik cuci rapor.
Baca Juga: Kasus Cuci Rapor di Depok Jalan Terus, Kejari Panggil 53 Saksi
"Hari ini, kami sudah memanggil operator SMPN 19," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (26/7).
Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, hanya operator SMPN 19 Depok yang sudah dipanggil Kejari Depok untuk dimintai keterangan soal cuci rapor.
"Baru 1 orang yang dipanggil," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Rencananya, beber Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok akan memanggil puluhan saksi untuk mwngusut tuntas kasus tersebut.
"Kurang lebih 53 orang saksi yang akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," sebut Muhammad Arief Ubaidillah.
Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, pendalaman dugaan korupsi pada kasus cuci rapor di wilayahnya akan berlanjut. Nantinya, Kejari Depok akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Kejari Depok Dalami Dugaan Gratifikasi di Kasus Cuci Rapor Kota Depok, Disdik Telusuri PPDB SD
"Masih dijadwalkan untuk pemanggilan saksi lainnya," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Sebagai informasi, kasus cuci rapor mulai terungkap ke publik setelah Disdik Jawa Barat menganulir puluhan lulusan SMPN 19 Depok dari SMAN tujuan. ***
Artikel Terkait
Kena Deh! Pembangunan Gedung Kedokteran UPN Veteran Dikorupsi, Kejari Depok Tetapkan Kontraktor dan PPK Tersangka
Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Kejari Dampingi Kades terkait Pengunaan Dana Desa
Korupsi UPN, Kejari Depok Tunjuk Enam JPU
Pokja Bareng Kejari Depok Sisir Sampah di Sungai Ciliwung
Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Kejari Depok Anjangsana dan Bakti Sosial, Kajari : Wujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas