RADARDEPOK.COM - Kasus cuci rapor dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 tingkat SMA di Kota Depok memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan memanggil puluhan saksi untuk mendalami adanya dugaan gratifikasi ataupun korupsi dalam kasus tersebut.
Setidaknya, terdapat puluhan saksi yang akan dipanggil Kejari Depok untuk mendalami adanya dugaan gratifikasi atau korupsi dalam kasus cuci rapor dalam PPDB tahun ajaran 2024.
Baca Juga: Tahun Ini Salurkan Beasiswa untuk 6.666 Siswa, Imam Budi Hartono: Kartu Depok Sejahtera Bebas Pungli
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, "Kurang lebih 53 orang saksi yang akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan," sebut Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Rabu (24/7).
Muhammad Arief Ubaidillah memastikan, pendalaman dugaan korupsi pada kasus cuci rapor di wilayahnya akan berlanjut. Nantinya, Kejari Depok akan memanggil saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
"Masih dijadwalkan untuk pemanggilan saksi lainnya," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Bilah Garuda Terpasang, Pembangunan Kantor Presiden di IKN Selesai
Sebelumnya, Kejari Depok tengah mendalami adanya kemungkinan unsur pidana berupa gratifikasi atau suap dalam praktik cuci rapor di wilayah hukumnya tersebut. Bahkan, jajaran Kejari Depok telah menelaah informasi terkait praktik cuci rapor yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tentu kami akan mendalami skandal manipulasi atau katrol nilai rapor ini," tegas Muhammad Arief Ubaidillah.
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok akan menelaah informasi tersebut, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana dalam skandal tersebut, terutama terkait tindak pidana korupsi berupa dugaan gratifikasi atau suap, maka akan ditindaklunjuti.
Baca Juga: Joe Biden Mundur, Kamala Harris jadi Kandidat Kuat Lawan Donald Trump
"Masih proses telaah ya, kita belum bisa ungkap lebih lanjut. Tujuan telaah ini adalah untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepada pimpinan apakah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga dilakukan ASN layak diteruskan ke seksi tindak pidana khusus guna dilakukan proses hukum," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Selanjutnya, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, pihaknya tidak pandang bulu saat mendalami skandal tersebut, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas.
"Jika hasil telaah ada indikasi ada unsur pidana, sebagaimana kewenangan kejaksaan tentu kami akan menindak tegas pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.
Artikel Terkait
Rayakan Hari Jadi! Radar Depok Gelar Fun Walk, Daftar Gratis Hadiah Melimpah
Unggul Mutlak! Survei KedaiKOPI: Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Raih 66,9 Persen di Pilkada Depok
Rajai Tiga Lembaga Survei, Imam Budi Hartono: Terima Kasih Masyarakat Depok!
Senam dan Jalan Santai Radar Depok Pecah, Ini Kata Wakil Walikota Depok, Sekda, Kadisporyata dan Ketua KNPI
Ikuti Senam dan Jalan Santai Radar Depok: Peserta dan Pemenang Pulang Semringah
Lomba Senam Piala Walikota Yamaha Gear 125 di Alun Alun Depok Semarak dan Hadiah Melimpah
Kejagung Pastikan Suami Dewi Sandra Segera Disidang, Berkas Harvey Moeis-Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel