Senin, 22 Desember 2025

Korupsi UPN, Kejari Depok Tunjuk Enam JPU

- Rabu, 10 Juli 2024 | 06:00 WIB
BANGUNAN : Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
BANGUNAN : Penampakan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menunjuk enam Jaksa Penuntut Umum, untuk persidangan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok.

Baca Juga: 900 Wirausaha Baru Depok Diberi Pelatihan, Imam Budi Hartono : Semoga Bisa Meningkatkan Usaha

Terkait dengan rencana persidangan, Selasa (16/7), Kejari Depok akan melimpahkan berkas perkara tersebut, bersamaan dengan pemindahan penahanan atas kedua tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah menyampaikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Hal itu berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Ibu Silvi Desti Rosalina telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum. Nantinya, akan ada enam Jaksa Penuntut Umum yang telah diperintahkan untuk menyidangkan dua tersangka yang akan menjadi terdakwa, pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung,” ungkap Muhammad Arif Ubaidillah, Selasa (9/7).

Baca Juga: Hidupkan Kembali Daurah Ilmiah di Indonesia! Empat Syekh dari Universitas Islam Madinah Sambangi Pesantren Al Wafi Sawangan Depok

Muhammad Arif Ubaidillah menerangkan, enam jaksa yang ditunjuk dalam perkara ini, yaitu Mochtar Arifin selaku Kasi Pidsus Kejari Depok. Ia akan didampingi lima anggota Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok.

Mereka adalah Tohodo Naro, Alfa Dera, Dimas Praja, Adi, dan Pradipta Prihartono. Enam jaksa tersebut akan melakukan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi UPN Veteran Jakarta," jelas Muhammad Arif Ubaidillah.

Terkait dengan rencana persidangan, Muhammad Arif Ubaidillah mengatakan, Selasa (16/7) Kejari Depok akan melimpahkan berkas perkara tersebut, bersamaan dengan pemindahan penahanan atas kedua tersangka.

Dua tersangka itu akan dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung. Untuk jadwalnya, kami menyerahkannya kepada pengadilan, berikut juga dengan penetapan jadwal sidang. Sementara ini, yang dapat kami sampaikan adalah dua tersangka ini yang telah dinyatakan lengkap berkasnya. Terkait perkara ini lihat nanti perkembangannya,” tutur Muhammad Arif Ubaidillah.

Baca Juga: Pantes Bikin Kalap! Oseng Ikan Asin Jambal Pete Emang Super Enak

Guna mempermudah proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Muhammad Arif Ubaidillah mengungkapkan, untuk persidangan nanti dipastikan bukan hanya menghadirkan saksi ahli saja. Tetapi akan menghadirkan alat bukti lainnya. Baik surat keterangan, saksi-saksi, dan keterangan lagi yang mendukung.

Tidak menutup kemungkinan, seluruh pihak-pihak yang dianggap relevan, untuk membuktikan apa yang akan didakwakan ini akan kami hadirkan,” beber Muhammad Arif Ubaidillah. ***

Babak Baru Kasus Korupsi UPN Veteran Jakarta

Tentang :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X