Senin, 22 Desember 2025

BNN Depok Imbau Penyalahguna Narkotika Lakukan Rehabilitasi : Biaya Ditanggung Pemerintah

- Sabtu, 27 Juli 2024 | 07:00 WIB
Salah satu pasien sedang diberi perawatan oleh tenaga medis di Klinik Pratama BNN Kota Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok (BNN KOTA DEPOK)
Salah satu pasien sedang diberi perawatan oleh tenaga medis di Klinik Pratama BNN Kota Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok (BNN KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok mengimbau kepada penyalahguna narkoba untuk segera mengunjungi klinik pratama BNN terdekat, guna menjalani rehabilitasi.

Langkah ini sebagai upaya mendukung proses pemulihan. Biaya perawatan dan pengobatan selama rehabilitasi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Tinjau Gereja GST Agape Ministry, Imam Budi Hartono : Bukti Pemkot Depok Selalu Hadir Berikan Solusi Ditengah Masyarakat

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Kombes R.M. Tohir Hendarsyah memastikan, biaya perawatan tidak akan menjadi penghalang, karena seluruh biaya pengobatan dan rehabilitasi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

"Biaya sering kali menjadi penghambat bagi banyak orang untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, kami ingin memastikan bahwa semua penyalahguna narkoba dapat memperoleh perawatan yang mereka butuhkan tanpa harus khawatir tentang biaya," ujar Kombes R.M. Tohir Hendarsyah kepada Radar Depok, Jumat (26/7).

Baca Juga: BRI KC Jakarta Pasar Minggu Undi Panen Hadiah Simpedes

Kombes R.M. Tohir Hendarsyah menuturkan, bagi orang yang memerlukan rehabilitasi dapat langsung datang ke Klinik Pratama BNN Kota Depok. Tidak perlu membuat janji terlebih dahulu, cukup membawa KTP bagi orang dewasa dan fotocopy KTP orang tua bagi remaja dibawah 17 tahun.

"Langsung datang ke Klinik BNN terdekat dengan membawa KTP lalu mendaftarkan diri," ujar Kombes R.M. Tohir Hendarsyah.

Lebih lanjut, Kombes R.M. Tohir Hendarsyah menjelakan, setelah pendaftaran pasien akan menjalani assessment atau penilaian awal untuk menentukan tingkat penggunaan narkoba dan dampaknya terhadap kesehatan. Pemeriksaan kesehatan juga akan dilakukan untuk mengevaluasi kondisi fisik dan mental peserta.

Baca Juga: Breaking News! DPP PKS Menyerahkan Surat Rekomendasi Pilkada Depok untuk Imam Budi Hartono - Ririn Farabi Arafiq : Bangun Depok Bareng Bareng

"Setelah mendaftar, akan dilakukam assesment dan juga pemeriksaan secara fisik. Hal ini dilakukam untuk mengetahui sudah sampai mana tingkat penggunaan narkoba orang tersebut," ujar Kombes R.M. Tohir Hendarsyah.

Kombes R.M. Tohir Hendarsyah menuturkan, berdasarkan hasil assessment dan pemeriksaan, akan disusun rencana rehabilitasi yang sesuai dengan kebutuhan. Rencana ini meliputi jenis terapi dan dukungan yang diperlukan untuk proses pemulihan.

"Setelah hasil keluar, barulah kita bisa menentukan pengobatan apa yang tepat untuk diberikan kepada pasien," tutup Kombes R.M. Tohir Hendarsyah.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Kasus Cuci Rapor Berbuntut Panjang, Kejari Depok Panggil Operator SMPN 19

Dilain kesempatan, Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Depok, Ela Bestia mengungkapkan, pada pengguna narkoba, akan ditentukan dalam tiga tingkatan. Yaitu pasien tingkat ringan, pasien tingkat sedang, dan pasien tingkat berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X