Senin, 22 Desember 2025

Kejari Depok Panggil 6 Saksi Terkait Kasus Cuci Rapor

- Rabu, 31 Juli 2024 | 07:00 WIB
Gedung Kejari Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (RADAR DEPOK)
Gedung Kejari Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan modus cuci rapor di SMPN 19 Depok, termasuk kepala sekolah, Nenden Eveline Agustina.

Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah membenarkan, Selasa (30/7) sudah Kejari Depok memanggil kepala sekolah SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina dengan agenda permintaan keterangan.

Baca Juga: Majelis Taklim Mahabbah Dukung Imam Budi Hartono Lanjutkan Akselerasi Pembangunan di Kota Depok

"Ya benar, hari ini agendanya permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan, tadi tepat pukul 10.00 WIB," kata dia kepada Radar Depok, Selasa (30/7).

Saat ini, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok masih memprioritaskan untuk memanggil pegawai dari SMPN 19 Depok terlebih dahulu. Saat ini, yang sudah di panggil sudah sebanyak 6 orang.

Saat ini, yang sudah kami panggil sebanyak 6 yang berasal dari pegawai sekolah termasuk kepala sekolah, wakil bidang kesiswaan, lalu operator kemarin, dua pegawai lainya,” ungkap Muhammad Arief Ubaidillah.

Baca Juga: Shukaido, Brand Karategi Indonesia Mendukung Penuh Kejuaraan Nasional Karate Piala Kapolri 2024

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, pemanggilan tersebut sangat diperkulan oleh Kejari Depok guna mempermudah dalam pengungkapan dalam kasus tersebut.

"Kami akan memanggil pihak pihak baik di tingkat sekolah maupun dinas ataupun pihak lainnya yang kami anggap perlu guna mengungkap peristiwa ini," kata Muhammad Arief Ubaidillah.

Di samping itu, Kejari Depok juga sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait kasus manipulasi rapor ini.

Baca Juga: Menggelegar! Ratusan Ulama dan Aktivis Masjid di Tapos Raya Kompak Dukung Imam Budi Hartono jadi Walikota Depok

"Kejari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus manipulasi nilai rapor sebagai dokumen administratif terkait penerimaan murid baru tingkat SMA," ujar Muhammad Arief Ubaidillah.

Sebelumnya, Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok untuk dimintai keterangan seputar kasus cuci rapor yang membuat puluhan peserta didik didiskualifikasi dari sekolah tujuan.

Rencananya, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok akan memanggil puluhan saksi untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca Juga: Kerennya Pake Banget! Tempat Camping dan Campervan dengan View 360 Derajat, dengan Panorama Alam yang Bikin Takjub

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X