Minggu, 21 Desember 2025

Retribusi Dihapus! 70 SPBU Depok Tera Ulang, Targetnya 81 selama 2024

- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:20 WIB
Petugas saat melayani masyarakat di SPBU Pertamina 34-16416, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)
Petugas saat melayani masyarakat di SPBU Pertamina 34-16416, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. (DOKUMEN RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengumumkan bahwa retribusi untuk tera ulang kini resmi dihapuskan. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi beban biaya bagi para pedagang dan pemilik usaha, yang sebelumnya diwajibkan untuk membayar retribusi guna melakukan tera ulang alat ukur mereka. 

Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 70 pom bensin di kota Depok sudah melakukan tera ulang pompa ukur bahan bakar minyak dari keselurahan target sebanyak 81 pom bensin baik yang dikelola pemerintah ataupun swasta.

Baca Juga: Sedang Tayang! Intip Sinopsis Film Sakaratul Maut, Durasi, dan Daftar Pemain

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarok mengatakan, pihaknya secara rutin melaksanakan uji tera timbangan setiap satu tahun sekali untuk memastikan akurasi dan keandalan alat timbangan yang digunakan dalam perdagangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 67 Tahun 2018 Tentang alat, ukur, timbang dan perlengkapannya yang wajib ditera dan tera ulang.

"Kita memang rutin setiap satu tahun sekali selalu melakukan uji tera alat timbangan," ucap Ahmad Zaki Mubarok kepada Radar Depok, Minggu, (4/8).

Ahmad Zaki Mubarok menuturkan, proses uji tera ini melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai jenis timbangan yang ada di pasaran, termasuk timbangan digital dan manual.

"Semuanya kita tera mulai dari timbangan posyandu, timbangan elektronik, timbangan meja, timbang pompa alat ukur BBM dan sebagainya," tutur Ahmad Zaki Mubarok.

Baca Juga: Baru Buka di Semarang, Tempayan Heritage Menyajikan Kuliner Nusantara Menggugah Selera

Ahmad Zaki Mubarok membeberkan, hingga pertengahan 2024 ini sudah 70 pom bensin baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan tera ulang pompa alat ukur bahan bakar minyak dari target keseluruhan sebanyak 81 pom bensin sama seperti tahun lalu.

"Sampai saat ini sudah 70 pom bensin yang dilakukan tera ulang dari total target sebanyak 81 pom bensin," kata Ahmad Zaki Mubarok.

Ahmad Zaki Mubarok merinci pom bensin yang telah melakukan uji tera ulang pompa alat ukur bahan bakar minyak yaitu SPBU Pertamina sebanyak 42 pom, SPBU Swasta sebanyak 14 pom, dan Pertashop sebanyak 14 pom.

"SPBU Pertamina ada 42 pom, SPBU Swasta 14 pom dan Pertashop 14 pom," ucap Ahmad Zaki Mubarok.

Baca Juga: Ketua DPRD Rudy Susmanto Buka SOIna Cup 2024, Ajang Pencarian Atlet Berbakat

Kendati demikian, Ahmad Zaki Mubarok tidak bisa merinci lokasi pasti dari pom bensin yang telah melakukan tera ulang tersebut. Dia mengatakan, karena saat ini sudah tidak ada retribusi maka secara otomatis data tersebut tidak ada di sistem dan harus diinput secara manual.

"Sampai saat ini kita belum mendata satu-satu secara manual, karena sistemnya sudah dihapus, retribusi sudah tidak ada," beber Ahmad Zaki Mubarok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X