Senin, 22 Desember 2025

3.341 Alat Ukur di Depok Jalani Uji Tera, Ini Tujuan dan Hasilnya

- Rabu, 3 Januari 2024 | 06:25 WIB
UPTD Metrologi Legal Kota Depok saat melakukan uji tera terhadap UTTP yang digunakan pengusaha di wilayahnya, beberapa waktu lalu.  (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
UPTD Metrologi Legal Kota Depok saat melakukan uji tera terhadap UTTP yang digunakan pengusaha di wilayahnya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-UPTD Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan dan Perindustrasian (Disdagin) Kota Depok melakukan uji tera terhadap ribuan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Selama Tahun 2023, UPTD Metrologi Legal Kota Depok telah melakukan uji tera terhadap ribuan alat ukur. Bahkan, uji tera terhadap UTTP itu melebihi target yang ditetapkan.

Baca Juga: Festival Syair Internasional, Halimah Munawir : Pemerintah Harus Hadir dalam Gerakan Dunia Bersyair

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, uji tera terhadap ribuat Alat UTPP itu telah melebihi target. Sehingga, persentasenya mencapai 111,37 persen.

“Target alat Ukur, alat Takar, alat Timbang dan alat Perlengkapannya atau UTTP pada Tahun 2023 yaitu 3.000 unit. Realisasi alat UTTP yang dilakukan uji tera atau tera ulang yaitu 3.341 unit atau melebihi target,” ungkap Ahmad Zaki Mubarak kepada Radar Depok, Selasa (2/1).

Menurut Ahmad Zaki Mubarak, Jenis Alat UTTP yang Ukur, alat Takar, Alat Timbang dan alat Perlengkapannya yang dilakukan uji tera yakni timbangan meja, dan Perlengkapannya, timbangan pegas, timbangan jarum, timbangan elektronik, timbangan sentisimal, Timbangan Bobot Insut (TBI), serta Nozle atau takaran pada SPBU.

“Antusias masyakat dan para pelaku usaha pengguna atau pemilik alat UTTP di Kota Depok, semakin meningkat,” ujar Ahmad Zaki Mubarak.

Baca Juga: Liburan Sekolah Masih Panjang, Yuk Cobain Tropikana Waterpark Cibinong Bogor, Wahana Air Indoor Estetik Pertama di Indonesia

Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan, ribuan Alat TPPU yang menjalani uji tera dari UPTD Metrologi Legal di Kota Depok itu lolos atau masih dalam kondisi baik. Sehingga, dianggap layak digunakan sebagai alat ukur dalam menjalankan usaha masing-masing.

“Semua alat Ukur, alat Takar, alat Timbang dan alat Perlengkapannya yang dilakukan pengujian tera atau tera ulang masih dalam kondisi baik dan dibubuhkan cap tanda tera sah pada tahun yang berlaku,” terang Ahmad Zaki Mubarak.

Lebih lanjut, kata Ahmad Zaki Mubarak, UPTD Metrologi Legal Kota Depok gencar mensosialisasikan Masyarakat Melek Metrologi (3M). Sehingga, uji tera yang dilakukan dapat melebihi target.

“Karena kami dari UPTD Metrologi selalu gencar dalam mensosialisasikan tentang metrologi atau disebut dengan 3M yakni Masyarakat Melek Metrologi dalam rangka melindungi para konsumen dan juga para pelaku usaha supaya tidak ada yang dirugikan,”  jelas Ahmad Zaki Mubarak.

Baca Juga: AI dalam Pendidikan: Mengubah Pengalaman Belajar dengan Pembuat Video CapCut

Selanjutnya, ungkap Ahmad Zaki Mubarak, apabila Alat UTTP tidak lolos dalam uji tera atau tidak dapat di justir Penera, maka akan dikembalikan kepemiliknya untuk segera dilakukan perbaikan terlebih dahulu kepada reparatir atau bengkel timbangan yang sudah memiliki sertifikat diklat reparatir yang dikeluarkan Direktorat Metrologi.

“Petugas Penera yang ada di UPTD Metrologi Legal Kota Depok bukan petugas perbaikan alat UTTP, akan tetapi Penera hanya bertugas melakukan pengujian, mengesahkan atau membatalkan alat UTTP setelah dilakukan Pengujian,” jelas Ahmad Zaki Mubarak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X