Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menujukan C396 ada di Cempaka Putih. “Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkap dia.
Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berharap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.
Baca Juga: Geliat Gebyar Zakat Days di RSUD KiSA Kota Depok : Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pegawai Urunan
“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” tutur Saad Fadhil Sa’di.
Sebagai informasi, Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.***
Artikel Terkait
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Diundang Presiden ke IKN, Ini yang Dibahas
Babak Baru Koboi PN Depok : Terancam 4 Tahun Penjara, Data Kepemilikan Airsoft Gun sebagai TNI
Polres Metro Depok : 948 Personil Amankan Pilkada Depok
Tua-Tua Keladi! Akhirnya Koboi PN Depok jadi Tersangka, Terjerat 2 Pasal
Nggak Ada Celah! Kecamatan Cinere Depok Dikuasai Pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq
Informasi Terbaru! Pendaftaran CPNS Dibuka 20 Agustus 2024, Ini Kebutuhan Formasi di Kota Depok
Partai Gerindra Dipastikan Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Dasco: Siapa Pasangannya? Tunggu Tanggal Mainnya