Senin, 22 Desember 2025

Dituduh Palsukan Girik, Warga Depok Siap Lapor Menteri AHY

- Jumat, 16 Agustus 2024 | 06:15 WIB
Saad Fadhil Sa’di usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8). (ISTIMEWA)
Saad Fadhil Sa’di usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8). (ISTIMEWA)

Bukti lain, kata dia, ada gambar ukur dari BPN pada tahun 1978 menujukan C396 ada di Cempaka Putih. “Semua dokumen ada di rumah, dan siap kami ungkap dalam pembuktian sidang,” ungkap dia.

Ditanya soal harapannya melapor ke Menteri AHY, Saad Fadhil Sa’di hanya berharap pemerintah duduk dalam posisi yang adil dan melindungi warganya dari tanah yang dimiliki.

Baca Juga: Geliat Gebyar Zakat Days di RSUD KiSA Kota Depok : Bantu Masyarakat Kurang Mampu, Pegawai Urunan

“Sebagai warga negara yang baik, saya patuh dan taat terhadap UU dan hukum yang berlaku. Dzalim rasanya kalau saya dijadikan sebagai terdakwa,” tutur Saad Fadhil Sa’di.

Sebagai informasi, Saad Fadhil Sa’di dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan Girik oleh pihak PT Bumi Tentram Waluyo (BTW) ke Mabes Polri pada tanggal 12 Januari 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X