Senin, 22 Desember 2025

Pencairan Dana Longsor Turap di Depok Tinggal Menunggu Disposisi

- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau salah satu rumah rusak karena terdampak longsor turap di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kota Depok. (DOK BIDANG PERUMAHAN DISRUMKIM DEPOK)
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau salah satu rumah rusak karena terdampak longsor turap di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kota Depok. (DOK BIDANG PERUMAHAN DISRUMKIM DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sebanyak tiga rumah warga yang rusak karena longsor turap, saat ini sedang menunggu pencairan dana perbaikan. Setelah mengirimkan proposal, saat ini sedang menunggu hasil disposisi Walikota Depok, Mohamad Idris untuk lanjut pada proses berikutnya.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Refliyanto mengatakan, sebelum mendapatkan bantuan dana perbaikan, hal pertama yang harus dilakukan adalah pengajuan proposal kepada pihak kelurahan.

Baca Juga: Kapan Lagi Ada Tempat Nongkrong yang Suguhi View Pegunungan yang Indah Banget! Apalagi Harga Menunya Mulai dari Rp 10 Ribu Aja

"Nanti dari kelurahan akan dibantu untuk diberikan ke Walikota," tutur Refliyanto kepada Radar Depok, Jumat (30/8).

Proposal yang diajukan harus memuat rincian nama dan alamat penerima bantuan serta tingkat kerusakan.

"Satu proposal satu rumah ya. Karena kita cairkan itu by name and by address," sambung Refliyanto.

Saat ini ketiga rumah sudah memberikan proposalnya, tinggal menunggu disposisi dari Walikota apakah akan disetujui atau tidak.

Baca Juga: Siapkan Indonesia Emas dengan Jaga Kesehatan Anak, Begini Penjelasan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok

"Ini baru kita terima ya. Kalau disetujui nanti akan diteruskan ke kita untuk dihitung dan dinilai berapa kerusakannya," ucap Refliyanto.

Namun, dia tidak bisa memberikan kepastian kapan dana tersebut bisa turun ke masyarakat. Karena setiap anggaran yang keluar harus melalui SK Walikota.

"Kalau cepat bisa satu minggu, lama pun juga bisa, pernah sampai tiga bulan," ungkap Refliyanto.

Baca Juga: Resep Buatnya Cuman Diaduk Udah Bisa Kue Secantik Ini, Apalagi Rasanya Manis dan Legit! Ayok Langsung Recook Kue Prol Tape Ini

Pemkot Depok menentukan bahwa batas maksimal anggaran yang akan diberikan kepada korban terdampak senilai Rp 20 juta per satu rumah.

"Tapi biasanya tidak sampai segitu juga," beber Refliyanto.

Setelah proposal disetujui dan perhitungan selesai, dana bantuan akan dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X