Senin, 22 Desember 2025

Pencairan Dana Longsor Turap di Depok Tinggal Menunggu Disposisi

- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 11:00 WIB
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau salah satu rumah rusak karena terdampak longsor turap di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kota Depok. (DOK BIDANG PERUMAHAN DISRUMKIM DEPOK)
Kepala Bidang Perumahan, Refliyanto sedang meninjau salah satu rumah rusak karena terdampak longsor turap di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung Kota Depok. (DOK BIDANG PERUMAHAN DISRUMKIM DEPOK)

"Pencairan dana bisa dilakukan apabila dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu disetujui," ucap Refliyanto.

Baca Juga: Kota Sehat: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingatkan Pentingnya Peningkatan Derajat Kesehatan di Masyarakat

Perlu ditegaskan, ketika dana sudah cair rumah maka rumah rusak harus segera diperbaiki. Karena akan diminta surat pertanggung jawabannya (SPJ).

"Kalau ternyata tidak diperbaiki akan diperiksa BPK dan kita minta pengembaliannya," tandas Refliyanto. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X