"Pencairan dana bisa dilakukan apabila dari hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu disetujui," ucap Refliyanto.
Perlu ditegaskan, ketika dana sudah cair rumah maka rumah rusak harus segera diperbaiki. Karena akan diminta surat pertanggung jawabannya (SPJ).
"Kalau ternyata tidak diperbaiki akan diperiksa BPK dan kita minta pengembaliannya," tandas Refliyanto. ***
Artikel Terkait
Miliki Rasa Manis, Renyah dan Legit yang Dijamin Bikin Nagih! Inilah Resep Pisang Goreng Madu yang Bisa Dibuat di Rumah
Perpaduan Rasa Asam dan Gurih dari Nila Bumbu Acar Kuning Ini Membuat Ketagihan! Bisa Jadi Ide Menu Masakan Harian yang Endul
Resep Buatnya Cuman Diaduk Udah Bisa Kue Secantik Ini, Apalagi Rasanya Manis dan Legit! Ayok Langsung Recook Kue Prol Tape Ini
Wah, Enak Banget nih Masak Ayam Garing Margarine, Di Tambah dengan Nasi Hangat Bikin Engga Berhenti Makan
Siapkan Indonesia Emas dengan Jaga Kesehatan Anak, Begini Penjelasan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Patuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok
Kapan Lagi Ada Tempat Nongkrong yang Suguhi View Pegunungan yang Indah Banget! Apalagi Harga Menunya Mulai dari Rp 10 Ribu Aja