Lanjut dia, Adapun yang dihimbau karena berhenti pada bahu jalan sebanyak 17 unit kendaraan, karena tidak parkir hanya berhenti saja atau terdapat pemilik kendaraanya.
“Kalau yang masih ada pemiliknya kami berikan himbauan saja, tidak kami berikan tindakan penggembosan atau penggembokan,” kata dia.
Selain itu, kata Deris M. Riza, setiap bulanya Dinas Perhubungan Kota Depok juga melakukan kegiatan penertiban secara gabungan dengan berbagai intasi terkait, seperti Satlantas Polres Metro Depok.
Baca Juga: Nikmati Staycation di Glamping Tenda Mewah dengan Pemandangan Menakjubkan di Tempat Ini!
“Tim kami ada 14 personel, dengan pendamping empat personel dari Polres Metro Depok serta dua personel Garnisun dari unsur TNI,” tambah dia.***
Artikel Terkait
Dishub Jakarta Bebaskan Sistem Ganjil Genap Saat Libur Idul Adha! Ini Alasanya
Imam Budi Hartono Paparkan Langkah Atasi Kemacetan di Depok : Dishub Ikut Penilaian WTN 2024
Doyan Parkir Liar : Dishub Depok Gembok 145 Mobil, Gembosi 231 Motor
Keberadaan Angkot AC Merupakan Hasil Kajian Rerouting Angkot Konvensional, Ini Penjelasan Dishub Depok
Kepala Dishub Enggan Biskita Kota Depok Disebut Gratis, Begini Pernyataannya
Dishub Kota Depok Bocorkan Ada 178 Kendaraan Tak Layak Beroperasi