Minggu, 21 Desember 2025

Doyan Parkir Liar : Dishub Depok Gembok 145 Mobil, Gembosi 231 Motor

- Jumat, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza melaksanakan operasi razia pangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M. Riza melaksanakan operasi razia pangan. (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMDinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok getol membidik kendaraan yang terparkir tak sesuai tempatnya. Razia terus digalakan.

Kepala Seksi Penertiban, Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Depok, Deris M Riza mengatakan, penindakan parkir liar rutin dilaksanakan. Hal itu merupakan hasil dari laporan masyarakat karena kendaraan yang parkir secara ilegal tersebut mengganggu arus lalu lintas.

Baca Juga: DAM Berikan Berikan Pembekalan Teknik Berkendara Level Menengah Untuk Siswa SMK Assalaam Bandung

Kegiatan ini rutin kami laukan setiap harinya, mulai dari pagi hingga sore hari dengan menyar berbagai daerah di Kota Depoki, termasuk jalan utama, yakni Jalan Margonda Raya,” kata Deris M Riza kepada Radar Depok, Kamis (27/6).

Deris M. Riza menuturkan, terhitung dari Mei dan Juni 2024, terdapat jumlah total sebanyak 145 mobil yang digembok, serta penggembosan ban motor sebanyak 231 unit.

Mereka ini yang digembok karena memarkirkan kendaraanya di pinggir jalan. Namun ditinggal oleh pemiliknya,” tutur Deris M Riza.

Baca Juga: Solusi Digital Smart Water Meter dari Indibiz Energi Terbukti Membantu Operasional Bisnis PT Tirta Asasta Depok

Selain digembok, ujar Deris M. Riza, pihaknya melakukan imbauan kepada masyarakat kepada masyarakat, karena pengendara tersebut memarkirkan kendaraanya dipinggir jalan, namun ada pengemudinya.

Deris M. Riza mengungkap, kegiatan penggembokan dan penggembosanbang, dengan harapan dapat memberikan efek jera pada pemilik kendaraan yang parkir liar.

Saat ini memang belum diberlakukan denda namun Dishub tengah melakukan persiapan untuk memberikan sanksi berat bagi kendaraan yang parkir liar memalui Peraturan Walikota (Perwal),” ungkap Deris M Riza.

Baca Juga: Risiko Ekonomi Global Merambat, Kinerja APBN Mei 2024 di Jawa Barat Tetap Positif

Deris M. Riza mengungkap, bersama Polres Metro Depok akan lebih sering berpatroli dan melakukan penertiban. Serta terus mengajak masyarakat agar tidak parkir di badan jalan dan parkir di tempat yang sudah disediakan.

Ini yang dilakukan hanya dari Dishub saya yang melakukan,” utur dia.

Deris M. Riza mengungkapkan, setiap bulanya Dinas Perhubungan Kota Depok juga melakukan kegiatan penertiban secara gabungan dengan berbagai intasi terkait, seperti Satlantas Polres Metro Depok.

Tim kami ada 14 personel, dengan pendamping empat personel dari Polres Metro Depok serta dua personel Garnisun dari unsur TNI,” tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X