RADARDEPOK.COM–Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kota Depok mejadi salah satu permasalahan yang harus segera diselesaikan Pemkot. Sebab, hal ini tentunya membuat banyaknya tumpukan sampah di beberapa titik daerah.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mencatat ada sebanyak 112 TPS liar yang tersebar 11 kecamatan di Kota Depok. Yang, dapat menghasilkan sampah sebanyak 50-60 ton sampah setiap harinya.
Kepala DLHK Kota Depok, Abdul Rahman menjelaskan, data tersebut berdasarkan pendataan dari DLHK Kota Depok dan laporan dari masing-masing kecamatan maupun kelurahan.
“Ratusan TPS ini sudah kami lakukan penanganan, mulai dari penutupan, pengangkutan sampah setiap harinya, Opsih dan pemasangan banner larangan serta pemagaran agar tidak ada lagi pembuangan sampah di titik tersebut,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (5/9).
Abdul Rahman menjelaskan, bagi TPS yang sudah ditutup ialah sudah tidak ada lagi yang buang sampah dititik tersebut. Jika, yang masih diangkut itu masih terjadi pembuangan sampah liar.
“Kalau pemasangan spanduk diberlakukan bagi semua titik pembuangan sampah liar. Tetapi, masih banyak yang buta huruf atau tidak bisa baca spanduk larangan membuang sampah secara ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Empuk dan Bersarang! Inilah Resep Bolu Karamel Mini Anti Gagal yang Bisa Jadi Teman Ngopi
Abdul Rahman merinci, TPS liar tersebut terdapat di Kecamatan Sukmajaya sebanyak 17, Kecamatan Cimanggis 25, Limo 4, Cilodong 9, Tapos 16, Cinere 8, Cipayung 4, Sawangan 4, Bojongsari 5, Pancoranmas 10, Beji 10 TPS.
“Yang sudah berhasil ditutup adalah TPS empang darmo yang berada di Cisalak, sudah tidak ada yang membuang sampah,” ucap dia.
Tentunya, kata Abdul Rahman, keberadaan TPS liar tersebut tak sebanding dengan TPS legal yang berada di Kota Depok, hanya terdapat 18 TPS legal, yang hanya tersebar di beberapa wilayah.
“Kecamatan Beji terdapat 4 TPS, Cimanggis 2, Pancoranmas 6, Sukmajaya 4 dan Tapos terdapat 1 TPS Legal,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan menjelaskan, keterbatasan TPS legal di Kota Depok memang menjadi salah satu dalam pengelolaan persampahan di Kota Depok.
“Iya, terbatasnya TPS memang menjadi salah satu kendalam kami, teapi, pemkot terus berupaya dalam menangani persampahan di Kota Depok,” tutur dia.
Artikel Terkait
Qori Hatmalina Fokus Kemacetan hingga Sampah di Saboci, Bahkan Gaji Dewan Disalurkan untuk Kegiatan Warga
Limo Depok Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Cuma Gerakan Sosialisasi Pemilahan Sampah
Serius Tangani Sampah, Kecamatan Sukmajaya Depok Bentuk Satgas!
Plt Sekda Depok Minta Semua Kadis Terjun Tangani Permasalahan Sampah
Inovatif! UPS Merdeka 2 Depok Manfaat Maggot Tuntaskan Sampah, Begini Uraian Lengkapnya
Satgas Penanganan Sampah Sawangan Depok Bakal Aktifkan TPS