Senin, 22 Desember 2025

DPUPR Kota Depok Rapihkan 700 Meter Kabel yang Semrawut

- Jumat, 6 September 2024 | 11:25 WIB
Proses perapian kabel udara semrawut di Jalan Citayam, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung oleh DPUPR Kota Depok. (DOKUMEN DPUPR KOTA DEPOK)
Proses perapian kabel udara semrawut di Jalan Citayam, Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung oleh DPUPR Kota Depok. (DOKUMEN DPUPR KOTA DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Pemerintah Kota Depok terus mengencangkan upaya dalam mewujudkan kota yang indah dan estetik, salah satunya melakukan perapihan kabel sepanjang 700 meter yang semrawut.

Terbaru, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok sudah merapikan kesemerawutan kabel udara yang berada di Jalan Citayam, tepatnya di Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung.

Baca Juga: Alhamdulilah! PCNU Depok Bagikan 100 Beasiswa Saat Pelantikan, Sebagian Besar Penerima Ijasahnya Tertahan di Sekolah

Kepala Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kota Depok, Deni Setiawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan perapian kabel udara semrawut sepanjang 700 meter di Jalan Raya Citayam.

“Perapian ini dilakukan dengan cara grouping kabel dan pembersihan kabel tak terpakai,” ujar dia kepada Harian Radar Depok.

Deni Setiawan menjelaskan, pelaksanan perapian kabel udara ini berdasarkan hasil pengamatan dari tim yang berada di lapangan, serta aduan dari masyarakat yang merasa takut dan terganggu atas kesemerawutan kebal udara tersebut.

"Pelaksanaan pekerjaan ini bersifat berkelanjutan di beberapa titik Jalan Kota di Kota Depok. Ini adalah upaya kami dalam menata keindahan kota," kata dia.

Baca Juga: Empuk dan Bersarang! Inilah Resep Bolu Karamel Mini Anti Gagal yang Bisa Jadi Teman Ngopi

Deni Setiawan melanjutkan, program grouping kabel udara merupakan satu cara penataan ulang penempatan sarana utilitas di suatu area yang terhitung padat penduduk.

“Karena ketersediaan Ruang Milik Jalan (Rumija) dan Daerah Milik Jalan (Damija) di wilayah tersebut, terbatas,” tutur dia.

Menurut dia, solusi ini merupakan reaksi paling sederhana dalam membatasi penggunaan tiang dan menata kabel udara yg melintas di wilayah tersebut.

“Untuk melakukan relokasi kabel udara dan sarana jaringan utilitas lainnya, tidak cukup sekadar meminta penyedia jaringan untuk merelokasi ke bawah tanah," kata dia.

Dalam pengerjaanya, kata Denny Setiawan, DPUPR juga bekerja sama atau melakukan koordinasi serta komunikasi kepada penyedia jaringan telekomunikasi dan internet terhadap kesemrawutan kabel yang ada di Kota Depok.

Baca Juga: Tingkatkan Keterampilan Warga Binaan, Lapas Cibinong Buka Pelatihan Budidaya Ikan Lele dan Jangkrik

“DPUPR juga menggandeng pihak penyedia untuk merapikan kabel yang semrawut tersebut,” ujar dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X