RADARDEPOK.COM-Kasus adopsi ilegal kerap kali masih terjadi di Indonesia. Pengetahuan masyarakat yang masih rendah, membuat aksi ini masih terus dilakukan. Maka dari itu, perlunya peningkatan literasi tentang pentingnya adopsi legal di tengah masyarakat.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mengatakan, adopsi ilegal sering terjadi karena adanya kesulitan dalam melakukan adopsi legal, yang memerlukan prosedur ketat untuk memastikan harkat dan martabat manusia.
Baca Juga: Jangan Takut di Tes Mantoux, Begini Penjelasannya
"Ingin mengadopsi, tapi dengan cara yang mudah malah melanggar atau melawan hukum, saya kira dalam konteks TPPO hati-hati ya," ujar Ai Maryati.
Meskipun niat untuk mengadopsi anak mungkin didorong oleh tujuan mulia, adopsi yang dilakukan secara ilegal dapat mengakibatkan masalah hukum serius bagi penerima adopsi.
"Penerima yang mengadopsi itu juga terjerat dalam undang-undang gitu ya, karena menerima kan, menerima anak ini," beber Ai Maryati.
Kasus-kasus adopsi ilegal, seperti yang ditangani oleh KPAI, seringkali melibatkan bayi yang telah terlanjur dijual dan berpotensi menjadi korban eksploitasi lebih lanjut.
"Dia jadi pengamen dari kecil, dia kemudian disiapkan juga, maaf ya saya harus bilang transplantasi organ tubuh," kata Ai Maryati.
Baca Juga: Rumah Budaya HMA Bogor dapat Penghargaan dari Karaton Sumedang Larang
Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) bersama KPAI dan lembaga terkait harus terus meningkatkan literasi dan edukasi tentang adopsi legal.
"Di ranah rehabilitasi dan pelayanan ya memberikan informasi dan pengetahuan atas adopsi legal seperti apa, dikembangkan edukasinya dipublik," tambah Ai Maryati.
Penegakan hukum yang tegas serta advokasi hukum juga diperlukan untuk mencegah praktik adopsi ilegal. Sebagai contoh, di Kabupaten Bogor, kasus adopsi ilegal melibatkan sekitar 30 anak, namun pelaku hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
"Makanya ini saya diberikan kesempatan untuk ngobrol tadi dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Ini yang harus kita petakan," ucap Ai Maryati.
KPAI berkomitmen untuk terus memantau dan mencegah peristiwa seperti ini agar tidak terjadi lagi. Upaya penegakan hukum dan koordinasi yang kuat antara berbagai lembaga diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Artikel Terkait
KPAI : Pemulihan Psikologi Siswa SDN Pocin 1 Depok yang Utama
KPAI Desak Polres Depok Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Dua Anak Tiri
KPAI Minta’Pemain PPDB’ Diproses Hukum : Kecurangan Terbanyak di Kabupaten Bogor, Segini Jumlah Kasusnya
Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia, Ketua KPAI : Dunia Perlindungan Anak Sangat Kehilangan
Perlindungan hingga Hak Anak jadi Materi di Debat Capres Cawapres, KPU : Sedang Kita Bahas Bersama KPAI
Sambangi Polres Metro Depok, KPAI : Kasus TPPO Bagaikan Gunung Es, Catat Jumlahnya Setiap Tahun