Senin, 22 Desember 2025

KPAI Tegaskan Pentingnya Literasi Tentang Adopsi Legal

- Sabtu, 7 September 2024 | 11:15 WIB
Ketua KPAI, Ai Maryati bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat diwawancara di Kantor Polres Metro Depok. (ISTIMEWA)
Ketua KPAI, Ai Maryati bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat diwawancara di Kantor Polres Metro Depok. (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Kasus adopsi ilegal kerap kali masih terjadi di Indonesia. Pengetahuan masyarakat yang masih rendah, membuat aksi ini masih terus dilakukan. Maka dari itu, perlunya peningkatan literasi tentang pentingnya adopsi legal di tengah masyarakat.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati mengatakan, adopsi ilegal sering terjadi karena adanya kesulitan dalam melakukan adopsi legal, yang memerlukan prosedur ketat untuk memastikan harkat dan martabat manusia.

Baca Juga: Jangan Takut di Tes Mantoux, Begini Penjelasannya

"Ingin mengadopsi, tapi dengan cara yang mudah malah melanggar atau melawan hukum, saya kira dalam konteks TPPO hati-hati ya," ujar Ai Maryati.

Meskipun niat untuk mengadopsi anak mungkin didorong oleh tujuan mulia, adopsi yang dilakukan secara ilegal dapat mengakibatkan masalah hukum serius bagi penerima adopsi.

"Penerima yang mengadopsi itu juga terjerat dalam undang-undang gitu ya, karena menerima kan, menerima anak ini," beber Ai Maryati.

Kasus-kasus adopsi ilegal, seperti yang ditangani oleh KPAI, seringkali melibatkan bayi yang telah terlanjur dijual dan berpotensi menjadi korban eksploitasi lebih lanjut.

"Dia jadi pengamen dari kecil, dia kemudian disiapkan juga, maaf ya saya harus bilang transplantasi organ tubuh," kata Ai Maryati.

Baca Juga: Rumah Budaya HMA Bogor dapat Penghargaan dari Karaton Sumedang Larang

Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) bersama KPAI dan lembaga terkait harus terus meningkatkan literasi dan edukasi tentang adopsi legal.

"Di ranah rehabilitasi dan pelayanan ya memberikan informasi dan pengetahuan atas adopsi legal seperti apa, dikembangkan edukasinya dipublik," tambah Ai Maryati.

Penegakan hukum yang tegas serta advokasi hukum juga diperlukan untuk mencegah praktik adopsi ilegal. Sebagai contoh, di Kabupaten Bogor, kasus adopsi ilegal melibatkan sekitar 30 anak, namun pelaku hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

"Makanya ini saya diberikan kesempatan untuk ngobrol tadi dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Ini yang harus kita petakan," ucap Ai Maryati.

KPAI berkomitmen untuk terus memantau dan mencegah peristiwa seperti ini agar tidak terjadi lagi. Upaya penegakan hukum dan koordinasi yang kuat antara berbagai lembaga diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.

Baca Juga: Lebih Dekat dengan Danramil 05 Sawangan, Kapten Inf Sumarno, Terinspirasi dari Long March TNI, Mengabdi Sejak Usia 21 Tahun : Bagian 1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X