Senin, 22 Desember 2025

KPAI : Pemulihan Psikologi Siswa SDN Pocin 1 Depok yang Utama

- Selasa, 13 Desember 2022 | 07:55 WIB
SAMBANGI : Komisioner KPAI kunjungi SDN Pondok Cina 1, guna mendengarkan aspirasi orang tua dan murid, di Jalan Stasiun Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/11). ASHLEY/RADAR DEPOK
SAMBANGI : Komisioner KPAI kunjungi SDN Pondok Cina 1, guna mendengarkan aspirasi orang tua dan murid, di Jalan Stasiun Pondok Cina, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat (18/11). ASHLEY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM - Polemik alih fungsi lahan sepertinya bakal berakhir. Senin (12/12), sejumlah pejabat perwakilan kementerian dan instansi vertikal pemerintah kumpul di Ruangan Walikota Depok, Mohammad Idris. Dalam pertemuan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan beberapa masukan mengenai polemik relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1.


Komisioner KPAI, Retno Listyarti menyampaikan, semua pihak untuk coolingdown terkait rencana yang sudah disusun. Sehingga ada titik temu solusi terbaik bagi anak. Agar kondisi lebih kondusif, dan memungkinkan terjadi dialog yang sehat. Antara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan orangtua peserta didik. "Susasana yang kondusif juga akan berdampak siginifikan pada kesehatan mental anak," ujar Retno saat di konfirmasi Harian Radar Depok, Senin (12/12).

KPAI bersedia menjadi jembatan dalam dialog tersebut. KPAI mendorong Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok. Melakukan psikososial kepada seluruh peserta didik SDN Pocin 1 Depok, untuk pemulihan psikologi. "Melalui jajaran terkait, kami akan mendengarkan suara anak atas kebijakan pendidikan yang berdampak pada layanan pendidikan dan psikologis anak-anak," imbuh dia.

Selanjutnya KPAI meminta, agar proses pembelajaran seluruh peserta didik SDN Pocin 1 dikembalikan ke gedung yang lama. Sambil menunggu ruang kelas baru di SDN Pocin 5 selesai dibangun pada Juni 2023. "Saat Juli 2023, tahun ajaran baru. Nama SDN Pocin 5 berubah menjadi SDN Pocin 1. Artinya, relokasi dan nama SDN Pocin 1 tetap, tidak hilang," tutur dia.

Masukan lainnya, kata dia, pembangunan masjid tetap berjalan, dapat dipertimbangkan menjadi bangunan bertingkat. Sekolah pada halaman yang sama di SDN Pocin 1. "Bisa bertingkat, masjid di lantai 1 dan gedung SDN Pocin 1 di lantai 2-4," beber dia.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mendiskusikan usulan yang disampaikan KPAI. Perlu diketahui, dalam rapat kordinasi (Rakor), Walikota Depok didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Depok, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bappeda, BKD, Satpol PP, Kepala DP3A Kota Depok.

Pihak pemerintah pusat yang hadir, yakni KPAI, Kemendagri RI, Kemenko PMK, Kementerian PPPA, Direktorat SD KemendikbudRistek, Itjen Kemendikbud Ristek, Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN).

Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji mengingatkan Walikota Depok tidak memaksakan kehendak menggusur SDN Pondok Cina 1. Sebelum permasalahan selesai.

Selain itu, Nuroji ini juga mengingatkan agar pemimpin tidak anti kritik, terutama kritikan terhadap kebijakan yang merupakan produk politik.

“Belum selesai ya polemiknya, saya mengikuti perkembangannya. Saya serahkan ke pihak-pihak yang lebih kompeten, seperti DPRD Kota Depok, dinas dan pejabat terkait, termasuk Pak Walikotanya,” kata Nuroji.

Melihat kondisi yang ada di lapangan, Nuroji menilai agar kebijakan pengusuran SDN Pondok Cina 1 dapat ditinjau ulang. Walikota harus bijak dalam mengambil keputusan. Menurut Nuroji, seorang pemimpin yang baik harus mendengarkan aspirasi dan memperhatikan atau kemauan dari rakyatnya. Untuk kasus menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 cukup banyak. “Kalau terjadi apa-apa, walikota sendiri yang punya resiko,” geram Nuroji.

Nuroji menegaskan, saat ini bukan dalam kapasitas mengkritisi kebijakannya. Namun, lebih kepada cara mengambil keputusannya yang ia nilai kurang bijak. “Jika ada riak-riak seperti ini, harusnya dipadamkan dulu dan diselesaikan baik-baik, dipindahkan pelan-pelan atau di hold dulu,” ujar Nuroji.

Terkait kualitas gedung sekolah yang mumpuni, Nuroji mengungkapkan sekolah bisa ditutup dengan syarat kondisi, misalnya sekolah tidak memenuhi standar siswanya. Misalkan, satu kelas cuma 10 orang siswanya, standarnya 32 siswa. Itu bisa dilikuidasi atau dimerger, itu kewenangan pemerintah. “Tapi, yang saya baca itu, masih ada 360 siswa, kalau 10 kelas saja, masih 36 siswa per kelas, masih memenuhi standar lah,” ungkap Nuroji.

Jadi, ia menegaskan bahwa alasan pertama atau tidak terpenuhi jumlah siswa dapat gugur untuk ditutup. Alasan kedua terkait keamanan karena di pinggir Jalan Margonda. Tetapi, saat dicek tidak ada angka kecelakaan siswa di sana.

Terpisah, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman mendengar adanya penundaan menurunkan anggran dari Pemprov Jabar, bukan berarti menandakan persoalan relokasi ini selesai.

"Selama penundaan itu, sekolah ini berlangsung  tidak seperti sedia kala. Artinya, guru-guru kesini tidak. Nah, itu kenapa buat saya penting, bagi saya itu alat ukur saja. Pemkot perhatian tidak sama anak-anak Kota Depok," tutur Ikra.

Ikra mengaku, akan mengajukan hal ini ke alat kelengkapan DPRD Kota Depok untuk mengembalikan SDN Pocin 1 sebagaimana mestinya.  Dia berharap, Selasa (13/12) sudah ada guru yang menggajar di SDN Pocin 1. Kecuali, Pemkot Depok nekat pakai dana APBD, dengan total anggaran sekitar Rp18 miliar dari provinsi.

"Saya belum tahu SK-nya nomor berapa dan benar diterima Pemkot Depok tidak. Tapi, yang pasti kami bersama kuasa hukum akan menyusun tuntutan yang baru karena ada perkembangan yang baru," tutup Ikra.(mg7/mg10/rd)

Jurnalis : Wilda Apriyani, Ashley Angelina Kaesang

Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X