Senin, 22 Desember 2025

Wow! 3.000 Proposal Ajukan Rehab RTLH di 2025

- Senin, 9 September 2024 | 09:45 WIB
Kondisi salah satu RTLH di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (DOK.DISRUMKIM DEPOK)
Kondisi salah satu RTLH di Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (DOK.DISRUMKIM DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pemkot Depok terus berkomitmen meningkatkan kualitas permukiman di wilayahnya dengan fokus memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH).

Dalam upaya tersebut, Pemkot Depok telah menerima sebanyak 3.000 proposal pengajuan RTLH yang masuk untuk pengadaan 2025.

Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Bidang Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Wahyu Hidayat menuturkan, untuk mengajukan bantuan, warga dapat membuat proposal sendiri atau meminta bantuan dari RT, RW, dan LPM untuk menyusun proposal.

Baca Juga: Bijaksana! Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Ingatkan 1.500 Peserta Fun Walk Gunakan Air Sehemat Mungkin

"Proposal nanti di serahkan ke kelurahan, dan biasanya dibantu pihak kelurahan dikolektif untuk diberikan ke Pemkot Depok atau kalau mau langsung kirim sendiri juga bisa," ucap Wahyu Hidayat kepada Radar Depok, Minggu (8/9).

Hingga saat ini, Pemkot Depok telah menerima lebih dari 3.000 proposal. Namun, tidak semua proposal akan disetujui, karena hal ini tergantung pada anggaran yang tersedia dan evaluasi lebih lanjut.

"Nanti kita lihat dulu, anggaran yang tersedia berapa, cukup untuk berapa rumah," kata Wahyu Hidayat.

Baca Juga: Serahkan 100 Beasiswa Saat Pelantikan, PCNU Kota Depok Masa Khidmat 2024-2029 Siap Tunaikan Program Menyentuh Masyarakat

Selain itu, tidak hanya perihal anggaran. Pemangkasan proposal pengajuan RTLH juga disebabkan karena pengajuan ganda.

Misalnya jika beberapa pihak mengajukan rumah yang sama. Dalam kasus seperti ini, Pemkot akan melakukan verifikasi dan pemangkasan jika diperlukan untuk menghindari duplikasi.

"Ini kan ada juga yang dari aspirasi dewan, nah kadang anggota dewan A dan anggota dewan B mengusulkan nama yang sama. Jadi otomatis ya kita batalkan, kita lihat salah satunya gitu," beber Wahyu Hidayat.

Baca Juga: Calon Walikota Imam Budi Hartono Bertekad Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Depok Secara Merata, Ini Kuncinya!

Wahyu Hidayat juga menjelaskan beberapa kriteria penting untuk pengajuan bantuan perbaikan RTLH tahun 2025.

Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, yaitu lokasi rumah tidak dalam rencana pembangunan jalan dan status kepemilikan milik sendiri bukan sewa.

"Serta tidak akan diperjual belikan dalam waktu kurun tiga tahun terhitung sejak selesainya pekerjaan rehabilitasi rumah," kata Wahyu Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X