Senin, 22 Desember 2025

Wow! 27 Kelurahan Masuk Kawasan Kumuh, Ini Rinciannya

- Jumat, 13 September 2024 | 07:50 WIB
Koordinator Penataan Kawasan Kumuh, Dede Sopian saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Gedung Dibaleka II, Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Koordinator Penataan Kawasan Kumuh, Dede Sopian saat ditemui di ruang kerjanya, di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok, Gedung Dibaleka II, Balaikota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

"Dilihat dari tujuh kriteria kekumuhan, mulai dari bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah hingga proteksi kebakaran," ucap Dede Sopian.

Pengamatan langsung dilakukan untuk melengkapi data - data yang diperlukan dengan kegiatan penentuan kawasan kumuh. Tidak hanya itu, wawancara juga diperlukan untuk memperoleh informasi dengan membuat pertanyaan tertulis yang telah disiapkan.

"Teknik pengumpulan datanya kita lakukan dua cara, yaitu observasi dan wawancara" ungkap Dede Sopian.

Setiap kriteria memiliki indikator, paramater dan skor untuk menentukan tingkat kekumuhannya. Apabila skor yang didapat berada pada angka 60-80 maka dikategorikan sebagai kumuh berat, 38- 59 dikategorikan kumuh sedang, 16-37 dikategorikan sebagai kumuh ringan dan apabila skor dibawah 16 maka kawasan tersebut tidak masuk dalam kawasan kumuh.

Baca Juga: Tahun 2026, BPN Depok: Hanya SHM yang Berlaku Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

"Nanti kan dilihat oleh tim, dinilai dan dihitung hasilnya. Kalau sudah kelihatan skornya baru bisa ketahuan lingkungan tersebut masuk kategori kumuh atau tidak," kata Dede Sopian.

Dari total 132 hektare yang ditangani sejak 2015, hampir 111 hektare telah berhasil diatasi, menyisakan 21 hektare untuk ditangani.

"Kemarin itu penanganannya sudah bagus ya, cuma kan kalau sisa yang belum tertangani itu otomatis masuk dalam pembaruan selanjutnya gitu," ujar Dede Sopian.

Upaya untuk mengentaskan kawasan kumuh meliputi aspek pembangunan infrastruktur dan pendampingan sosial serta ekonomi untuk keberlanjutan hidup masyarakat. Maka dari itu, tidak bisa hanya mengandalkan satu OPD saja.

Baca Juga: Kursi Pimpinan DPRD Depok Tinggal Tunggu PKS, Yeti, Tajudin dan Hendrik Kembali Menjabat

"Istilahnya seperti dikeroyok OPD gitu ya. Bagi yang kawasannya banyak sampah, ya DLHK turun membenahi, kalau drainase tidak baik, ya Disrumkim yang turun. Jadi ini tidak bisa mengandalkan salah satu saja," beber Dede Sopian.

Selain itu, upaya perawatan lingkungan disekitar rumah juga menjadi salah satu solusi sebagai pengurangan kawasan kumuh.

"Pencegahan itu sangat membantu mengurangi kawasan kumuh ya. Dilihat apabila sekitarnya bersih, salurannya baik, apabila tim datang dan menilai kan hasilnya juga akan baik," tandas Dede Sopian.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X