RADARDEPOK.COM - Saat ini pemerintah sedang menggencarkan asemua sektor usaha mesti tersertifikasi halal, meskipun kebijakan tersebut diterapkan 2026.
Sebelum diberlakukan Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Workshop Jaminan Produk Halal yang diikuti puluhan peserta UMKM asal Kota Depok, di Restoran Simpang Raya, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (13/9).
Ketua Tim Pembinaan JPH Kemenag RI, Khotibul Umam menuturkan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat muslim.
Baca Juga: Tercemar Sejak 2018, Berikut Cara Pemkot Depok Tuntaskan Pencemaran Limbah di Situ Bahar!
"Untuk memberikan keamanan, kenyaman dan keselamatan dari produk yang kita pakai, kita konsumsi," ucap Khotibul Umam kepada Radar Depok, Jumat (13/9).
Kebijakan ini diinisiasi oleh anggota DPR dan merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan keamanan dan kenyamanan produk yang beredar di pasaran.
"Intinya yang mengusahakan untuk terciptanya atau dikeluarkannya undang-undang ini dari sahabat-sahabat kita," tambah Khotibul Umam.
Baca Juga: Hujan Lebat, DPUPR Depok Tangani Banjir hingga Longsor
Sertifikasi halal tidak hanya diwajibkan untuk produk yang dihasilkan oleh produsen muslim, tetapi juga bagi produk-produk yang menggunakan bahan halal, tanpa memandang latar belakang agama produsen.
"Jadi non muslim juga kalau punya usaha yang mana produksinya menggunakan bahan halal, maka ada kewajiban untuk mengajukan sertifikat halal," ungkap Khotibul Umam.
Penting untuk dicatat bahwa produk yang menggunakan bahan haram tetap tidak diwajibkan untuk sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standar yang konsisten dan transparan dalam pasar, serta melindungi hak konsumen.
Baca Juga: Wow! 27 Kelurahan Masuk Kawasan Kumuh, Ini Rinciannya
"Tapi wajib mencampurkan keterangan tidak halal agar jelas mana produk halal dan tidak," beber Khotibul Umam.
Sertifikasi halal juga berlaku di berbagai negara lain, namun penerapan di Indonesia menjadi salah satu yang paling komprehensif, mencakup seluruh wilayah dan sektor usaha.
"Kalau di negara lain itu sertifikat halal bersifat voluntary atau suka rela, berbeda dengan di Indonesia," ucap Khotibul Umam.
Artikel Terkait
Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Tolong Atur Truk Lintasi Raya Sawangan, Petugas Dishub juga Berjaga
Bergerak Cepat! TPID Depok Susun Roadmap Inflasi 2025-2027, Imam Budi Hartono: Fokus Sejahterakan Masyarakat
Jatah PPPK Kota Depok 384, Paling Banyak Formasi Guru
Imam Budi Hartono: Bansos Kemensos Rp39 Miliar Dapat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Depok
Breaking News! Ade Supriyatna Calon Kuat Ketua DPRD Kota Depok
Tidak Mau Coba-coba! RT, RW, LPM dan Tokoh Masyarakat Kemirimuka Siap Borong Kemenangan 90 Persen Imam-Ririn di Pilkada Depok
Distribusikan PMT ke 2.197 Balita dan 279 Ibu Hamil, Imam Budi Hartono: Kami Ingin Depok Zero Stunting