Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Usaha Depok Diajak Lindungi Hak Konsumen dengan Sertifikasi Halal

- Sabtu, 14 September 2024 | 07:30 WIB
Ketua Tim Pembinaan Jamiman Produk Halal (JPH) Kemenag RI, Khotibul Umam saat memberikan materi terkait sertifikasi halal di Restoran Simpang Raya, Jalan Margonda, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Ketua Tim Pembinaan Jamiman Produk Halal (JPH) Kemenag RI, Khotibul Umam saat memberikan materi terkait sertifikasi halal di Restoran Simpang Raya, Jalan Margonda, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Saat ini pemerintah sedang menggencarkan asemua sektor usaha mesti tersertifikasi halal, meskipun kebijakan tersebut diterapkan 2026.

Sebelum diberlakukan Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan Workshop Jaminan Produk Halal yang diikuti puluhan peserta UMKM asal Kota Depok, di Restoran Simpang Raya, Jalan Margonda Raya, Depok, Jumat (13/9).

Ketua Tim Pembinaan JPH Kemenag RI, Khotibul Umam menuturkan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, sertifikasi halal merupakan langkah penting untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat muslim.

Baca Juga: Tercemar Sejak 2018, Berikut Cara Pemkot Depok Tuntaskan Pencemaran Limbah di Situ Bahar!

"Untuk memberikan keamanan, kenyaman dan keselamatan dari produk yang kita pakai, kita konsumsi," ucap Khotibul Umam kepada Radar Depok, Jumat (13/9).

Kebijakan ini diinisiasi oleh anggota DPR dan merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan keamanan dan kenyamanan produk yang beredar di pasaran.

"Intinya yang mengusahakan untuk terciptanya atau dikeluarkannya undang-undang ini dari sahabat-sahabat kita," tambah Khotibul Umam.

Baca Juga: Hujan Lebat, DPUPR Depok Tangani Banjir hingga Longsor

Sertifikasi halal tidak hanya diwajibkan untuk produk yang dihasilkan oleh produsen muslim, tetapi juga bagi produk-produk yang menggunakan bahan halal, tanpa memandang latar belakang agama produsen.

"Jadi non muslim juga kalau punya usaha yang mana produksinya menggunakan bahan halal, maka ada kewajiban untuk mengajukan sertifikat halal," ungkap Khotibul Umam.

Penting untuk dicatat bahwa produk yang menggunakan bahan haram tetap tidak diwajibkan untuk sertifikasi halal. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan standar yang konsisten dan transparan dalam pasar, serta melindungi hak konsumen.

Baca Juga: Wow! 27 Kelurahan Masuk Kawasan Kumuh, Ini Rinciannya

"Tapi wajib mencampurkan keterangan tidak halal agar jelas mana produk halal dan tidak," beber Khotibul Umam.

Sertifikasi halal juga berlaku di berbagai negara lain, namun penerapan di Indonesia menjadi salah satu yang paling komprehensif, mencakup seluruh wilayah dan sektor usaha.

"Kalau di negara lain itu sertifikat halal bersifat voluntary atau suka rela, berbeda dengan di Indonesia," ucap Khotibul Umam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X