Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Usaha Depok Diajak Lindungi Hak Konsumen dengan Sertifikasi Halal

- Sabtu, 14 September 2024 | 07:30 WIB
Ketua Tim Pembinaan Jamiman Produk Halal (JPH) Kemenag RI, Khotibul Umam saat memberikan materi terkait sertifikasi halal di Restoran Simpang Raya, Jalan Margonda, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Ketua Tim Pembinaan Jamiman Produk Halal (JPH) Kemenag RI, Khotibul Umam saat memberikan materi terkait sertifikasi halal di Restoran Simpang Raya, Jalan Margonda, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

Sertifikasi halal tidak hanya memastikan produk memenuhi standar keamanan, tetapi juga mendukung pengembangan usaha dari tingkat lokal menjadi skala nasional dan internasional.

Baca Juga: BPR Hasamitra Jabar Rayakan Ulang Tahun Bareng Nasabah, Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis hingga Santunan

"Kalau produk lokal tidak ada sertifikat halal yang diedarkan, jangankan ke luar negeri, untuk nasional saja tidak bisa. Walaupun sekarang masih dalam relaksasi," tambah Khotibul Umam.

Proses sertifikasi ini melibatkan beberapa langkah yang harus diikuti, termasuk koordinasi dengan berbagai instansi seperti Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan lainnya.

"Ya tentu ini ada prosesnya, ada prosedurnya, ada proses yang kita koordinasikan dengan sahabat dari pemerintah, badan ataupun instansi terkait," tutur Khotibul Umam.

Baca Juga: Tambah Lancar! Berkendara di Depok Kecepatannya Rata-rata 32,39 KM/Jam, Paling Lambat di Raya Sawangan

Meskipun kebijakan baru diterapkan pada 2026 mendatang, mendapatkan sertifikasi halal tetap menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen di seluruh dunia.

"Saat ini masih dalam proses, relaksasi sampai dua tahun kedepan. Tapi jangan sampai tidak ada semangat untuk mempunyai sertifikat halal," tandas Khotibul Umam.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X