Senin, 22 Desember 2025

20 Saksi Telah Dipanggil dalam Kasus Cuci Rapor di Depok

- Rabu, 18 September 2024 | 11:00 WIB
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin

RADARDEPOK.COM - Lama tak terdengar, kasus cuci rapor membawa kabar baru. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah memanggil sebanyak 20 orang saksi guna mengungkap kebenaran kasus dongkrak nilai di SMPN 19 Depok.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan, Kejari Depok telah memanggil sejumlah wali murid terkait dengan kasus anulir penerimaan siswa di delapan SMA negeri.

Baca Juga: Printbox dari Inventing : Solusi Cerdas untuk Cetak Dokumen dan Media Promosi Digital

"Dari pihak SMPN 19 Depok memang belum semua, tetapi rencananya akan dijadwalkan," ucap Mohtar Arifin.

Pihak Kejari Depok telah memanggil beberapa pihak dari lingkungan sekolah, termasuk kepala sekolah dan bendahara. Selanjutnya, mereka juga berencana untuk memanggil para wali kelas dari 11 kelas yang terlibat dalam kasus ini.

"Jadi total pada saat ini sudah 18 sampai 20 orang yang kami mintai keterangan," tutur Mohtar Arifin.

Baca Juga: 32 Tahun Rumah Tangga Imam Budi Hartono Bersama Etty Maryati Salim : Saling Dukung, Menghargai, dan Tumbuh Bersama

Mohtar Arifin menjelaskan bahwa tidak semua wali murid akan dimintai keterangan melainkan hanya mengambil 10 sampel.

"Karena sudah mendapatkan catatan terkait wali murid yang berkaitan dengan kasus ini," sambung Mohtar Arifin.

Namun, Mohtar Arifin menambahkan bahwa hasil temuan tersebut tidak dapat dipublikasikan saat ini karena masih merupakan bagian dari pokok perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Gencarkan Ruang Terbuka Hijau di Sekolah, Begini Penjelasan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono

"Segera kita ambil keputusan secepatnya, kita lihat perkembangan," ungkap Mohtar Arifin.

Mohtar Arifin menegaskan, hingga saat ini Kejari Depok masih terus mengumpulkan dokumen dan juga barang yang berkaitan dengan kasus cuci rapor.

"Masih terus dikumpulkan terkait dokumen dan barangnya," tambah Mohtar Arifin.

Diketahui, kasus cuci rapor pertama kali terungkap saat Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dari delapan SMAN di Kota Depok dari 51 murid memiliki ketidaksesuaian nilai antara buku rapor dan e rapor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X