“Baru ketahuan kalau dia itu menikah dibawah umur, dan sedang hamil. Mengontrak di tirtajaya, namun bukan warga ber KTP Tirtajaya,” jelas Nia Kurniasih.
Menurut Nia Kurniasih, pernikahan dini sering kali terjadi melalui pernikahan sirih, yang kemudian membutuhkan legalisasi melalui isbat nikah di Pengadilan Agama setelah memenuhi syarat usia.
“Kalau mereka menikah pada umur 17 tahun, harus menunggu selama 2 tahun dulu baru bisa melaksanakan isbat nikah tepat diumur 19 tahun,” ujar Nia Kurniasih.
Kegiatan tersebut, kata Nia Kurniasih, diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah
“Semoga informasi yang dibagikan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk menghindari pernikahan dini dan mendukung pembangunan keluarga yang lebih baik,” harap Nia Kurniasih. (nda)
Baca Juga: Tips Membuat Bakwan Jagung Krispi Tanpa Telur Super Crispy dan Kriuknya Dijamin Tahan Lama!
Tentang Tirtajaya Temukan Kasus Pernikahan Dini
Lokasi :
Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok
Acuan :
Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Faktor Pernikahan Usia Dini :
- Faktor adat
- Faktor ekonomi
- Faktor kehamilan yang tak diinginkan
Batas Usia Menikah :
Minimal 19 Tahun
Jumlah Kasus Pernikahan Dini :
1 kasus (bukan warga berKTP Tirtajaya)
Artikel Terkait
Mengintip Rembuk Stunting di Kelurahan Tirtajaya Depok : Kolaborasi Turunkan Stunting Lewat Aksi Nyata
Audit Stunting Tirtajaya Depok Sasar Empat Kalangan, Mulai Dari Ibu Hamil Hingga Baduta
YMPAI Sumbang Media Kampanye untuk Kelurahan Tirtajaya Depok, Segera Disalurkan ke 10 RW
Mengintip Peringatan Hari Anak Nasional di Kelurahan Tirtajaya : 10 RW Unjuk Kebolehan, Kembangkan Minat dan Bakat Anak
Sepekan Penyaluran PMT Lokal di Kecamatan Sukmajaya Depok, Berat Badan Ibu-Balita di Tirtajaya dan Sukmajaya Langsung Naik 50 Persen