Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Tirtajaya Depok Temukan Kasus Pernikahan Dini, Ternyata Cuma Numpang Tinggal

- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Suasana foto bersama setelah kegiatan Rakor Lintas Sektor PKK Kelurahan di selasar Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (1/10).  (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana foto bersama setelah kegiatan Rakor Lintas Sektor PKK Kelurahan di selasar Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (1/10). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

“Baru ketahuan kalau dia itu menikah dibawah umur, dan sedang hamil. Mengontrak di tirtajaya, namun bukan warga ber KTP Tirtajaya,” jelas Nia Kurniasih.

Menurut Nia Kurniasih, pernikahan dini sering kali terjadi melalui pernikahan sirih, yang kemudian membutuhkan legalisasi melalui isbat nikah di Pengadilan Agama setelah memenuhi syarat usia.

“Kalau mereka menikah pada umur 17 tahun, harus menunggu selama 2 tahun dulu baru bisa melaksanakan isbat nikah tepat diumur 19 tahun,” ujar Nia Kurniasih.

Baca Juga: Ide Oalahan Tempe yang Rasanya Enak dengan Tekstur Crispy, Bisa Jadi Bekal Anak atau Menu Sehari-hari yang Nagih!

Kegiatan tersebut, kata Nia Kurniasih, diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang tepat, serta menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah

“Semoga informasi yang dibagikan dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk menghindari pernikahan dini dan mendukung pembangunan keluarga yang lebih baik,” harap Nia Kurniasih. (nda)

Baca Juga: Tips Membuat Bakwan Jagung Krispi Tanpa Telur Super Crispy dan Kriuknya Dijamin Tahan Lama!

Tentang Tirtajaya Temukan Kasus Pernikahan Dini

Lokasi :
Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok

Acuan :
Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Faktor Pernikahan Usia Dini :
- Faktor adat
- Faktor ekonomi
- Faktor kehamilan yang tak diinginkan

Batas Usia Menikah :
Minimal 19 Tahun

Jumlah Kasus Pernikahan Dini :
1 kasus (bukan warga berKTP Tirtajaya)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X