Senin, 22 Desember 2025

Kelurahan Tirtajaya Depok Temukan Kasus Pernikahan Dini, Ternyata Cuma Numpang Tinggal

- Kamis, 3 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Suasana foto bersama setelah kegiatan Rakor Lintas Sektor PKK Kelurahan di selasar Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (1/10).  (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)
Suasana foto bersama setelah kegiatan Rakor Lintas Sektor PKK Kelurahan di selasar Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (1/10). (AGNESYA WIANDA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Perkembangan zaman telah membawa perubahan pada budaya yang ada di masyarakat. Salah satunya, ditandai dengan terjadinya pernikahan pada usia dini. Masalah ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kebijakan agar menciptakan generasi muda yang mampu merencanakan kehidupan selanjutnya dan menciptakan keluarga berkualitas.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan Tirtajaya menggelar Rakor Lintas Sektor PKK Kelurahan dengan narasumber dari KUA Kecamatan Sukmajaya, di selasar Kelurahan Tirtajaya, Selasa (1/10).

Ketua TP PKK Kelurahan Tirtajaya, Siti Marufah menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menekankan peningkatan angka pernikahan usia dini di kelurahan Tirtajaya.

“Agar tidak menimbulkan permasalahan baru yang lebih pelik apabila tidak ada tindakan atau upaya pencegahan,” jelas Siti Marufah kepada Radar Depok, Selasa (1/10).

Baca Juga: Supian Suri dan Fico Fachriza Bahas Kemacetan Sawangan, Ternyata Penyelesaiannya Cuma Butuh Ini

Menurut Siti Marufah, terdapat banyak faktor yang mendasari terjadinya pernikahan usia dini, mulai dari adat, ekonomi, hingga kehamilan yang tak diinginkan.

“Pernikahan usia dini merupakan sebuah problem yang sebisa mungkin diminimalisir mengingat banyak dampak negatif yang ditumbulkan. Oleh karenanya, kami akan secara gencar mengkampanyekan stop pernikahan usia dini,” ujar Siti Marufah.

Menurut ketentuan dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, batas usia minimal untuk wanita menikah adalah 19 tahun, yang juga berlaku bagi pria.

Siti Marufah mengatakan, peraturan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dimana kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Punya Pisang yang Kematangan? Coba Buat Pisang Kembung Ini Aja, Buatnya Mudah dan Rasanya Enak Abis!

Meskipun ada mekanisme permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama, Siti Marufah mengingatkan bahwa lebih bijaksana bagi calon pengantin untuk menunggu hingga memenuhi usia yang ditetapkan pemerintah.

"Jangan sampai pernikahan usia dini menimbulkan implikasi negatif bagi mereka, orang tua, dan lingkungan sekitar," ujar Siti Marufah.

Selain itu, Sekretaris PKK Tirtajaya, Nia Kurniasih menyampaikan, berdasarkan data dilapangan, terdapat satu kasus pernikahan di bawah umur yang ada Tirtajaya, yang terdeteksi setelah program pemberian makanan bergizi.

Kasus tersebut melibatkan seorang remaja yang sedang hamil, meskipun bukan penduduk asli Tirtajaya.

Baca Juga: Resep Tahu Geprek Crispy Ini Rasanya Gak Kalah Enak Sama Ayam, Enak dan Cocok Jadi Menu Sehari-hari yang Ekonomis

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X