RADARDEPOK.COM – Menjamurnya tempat hiburan di Kota Depok, seperti karaoke. Tentunya, sangat dimanfaatkan oleh Pemkot Depok dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahunya.
Bahkan, pajak hiburan di Kota Depok sudah mengalami kenaikan hingga kisaran 40 sampai 75 persen sejak awal 2024 pada sektor-sektor tertentu, salah satunya adalah karaoke di Kota Depok.
Baca Juga: Bisa Buat Kue Talam Labu Kuning dengan Tekstur Lumer yang Tampilannya Kaya Dessert Mewah!
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono menjelaskan, pada pajak hiburan memiliki objek penarikan pajak yang berbeda pada setiap jenis usaha yang ada di Kota Depok.
“Kenaikan pajak hiburan di Kota Depok untuk karaoke sebesar 40 persen. Sementara, diskotik, bar, dan klub 75 persen. Tetapi, di Depok kan tidak ada,” kata Wahid Suryono kepada Radar Depok, Minggu (13/1).
Wahid Suryono mengatakan, Kota Depok telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kenaikan pajak hiburan tersebut. Yakni, Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Baca Juga: Rasanya Seger dan Nagih Banget Deh! Ayo Cobain Resep Puding Kelapa Jeruk Ini
“Dasar aturannya, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan turunan dari UU HKPD,” kata dia.
Tak tanggung-tanggung, tahun ini Pemkot Depok menargetkan capaian pajak hiburan sebesar Rp 25.392.273.142. Tentunya, angka tersebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
“Hingga pertengahan Oktober ini, pajak hiburan baru terelasiasi sebesar Rp 17.085.686.646,” ujar Wahid Suryono.
Tentunya, Wahid Suryono optimis, pajak hiburan di Kota Depok dapat mencapai target yang sudah ditentukan, sehingga dapat menambah PAD untuk pembangunan di Kota Depok.
“Kita masih ada waktu beberapa bulan lagi, pastinya kami optimis bisa mencapai target,” kata Wahid Suryono.
Selain pajak diskotik, karaoke atau klab malam, kata Wahid Suryono, ada beberapa objek yang termasuk dalam pajak hiburan. Seperti, pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya.
“Pameran, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, golf, boling, pacuan kuda, kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center) dan pertandingan olahraga,” ujar Wahid Suryono.
Artikel Terkait
Ternyata Apem Pandan Panggang Ini Wangi dan Lembut Banget, Pasti Enak dan Bisa Jadi Isian Snack Box Juga!
Cantik Banget Tampilannya! Ternyata Begini Resep Bolu Kukus Mekar Motif Zebra yang Dijamin Mengembang
Ternyata Kentang Bisa Diolah Jadi Bolu yang Lembut Banget dan Bisa Banget Jadi Ide Jualan!
Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Menang! Milenial dan Gen Z Bakal Ada Program Magang di Luar Negeri
Bisa Buat Kue Talam Labu Kuning dengan Tekstur Lumer yang Tampilannya Kaya Dessert Mewah!