RADARDEPOK.COM-Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok menunjukkan komitmennya dalam memenuhi hak-hak anak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Kelurahan Layak Anak (KLA) yang digelar di Aula Kelurahan Pondok Jaya, Rabu (16/10).
Perlindungan khusus anak tercantum dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena itu, kelurahan sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam menjamin hak pada anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian menjelaskan, rakor tersebut membahas lima klaster hak anak yang menjadi fokus utama.
"Hak sipil dan kebebasan, yakni setiap anak berhak mendapatkan identitas," jelas Denny Ferdian Kepada Radar Depok, Rabu (16/10).
Baca Juga: Pemugaran Taman Padat Karya di RW 2 Pondok Jaya Depok Pakai Anggaran Pribadi, Begini Pendapat Lurah
Denny Ferdian menerangkan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Yakni peran dan tanggung jawab orangtua.
"Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Terakhir klaster Perlindungan khusus," sebut Denny Ferdian.
Menurut Denny Ferdian, tujuan rakor tersebut untuk memperkuat pengurus Gugus Tugas KLA serta memperjelas tugas dan fungsi mereka.
"Menjelaskan lima klaster yang ada dalam konsep KLA, serta memperjelas tugas dan fungsi (tupoksi) pengurus Gugus Tugas KLA," ujar Denny Ferdian.
Rakor tersebut, kata Denny Ferdian, sebagai fasilitas koordinasi antar dua RW yang telah ditetapkan sebagai RW Ramah Anak.
"Rakor juga menjadi wadah koordinasi antara dua RW di Kelurahan Pondok Jaya, yakni RW 2 dan RW 4, yang telah ditetapkan sebagai RW Layak Anak," kata Denny Ferdian.
Selain itu, Sekcam Cipayung, Sanan Hidayat menekankan, pentingnya pemahaman akan Konvensi Hak Anak.
"Empat hak utama yang tercantum dalam konvensi ini adalah hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi," ungkap Sanan Hidayat.
Sanan Hidayat menjelaskan, rakor itu bertujuan untuk melibatkan lebih banyak unsur Pentahelix yang terdiri dari lima aktor utama.
Artikel Terkait
Kembangkan Kesenian Tradisional, Forum Genre Kelurahan Pondok Jaya Depok Bikin Sanggar Tari Anak
Satlinmas Kelurahan Pondok Jaya Turun Tangan Pantau Kerawanan Pilkada Depok 2024, Lurah : Demi Keamanan dan Kesejahteraan
Entaskan Stunting! Kelurahan Pondok Jaya Depok Bagikan 44 Paket Makanan Tambahan ke Balita dan Bumil
Menengok Pengolahan Sambal Chili Chila UMKM Terjaya, Pondok Jaya Depok : Tingkatkan Kapasitas SDM, Persiapkan Masa Depan yang Lebih Baik
Yuk Ikutan! Kelurahan Pondok Jaya Depok Lombakan Fashion Show PKK Hingga Rangkai Bunga