Minggu, 21 Desember 2025

Terdakwa Kasus Penganiayaan di Daycare Depok Akui Kesalahan, Namun Tidak Pernah Meminta Maaf

- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Terdakwa kasus Daycare Wensen School, Meita Irianty saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)
Terdakwa kasus Daycare Wensen School, Meita Irianty saat berada di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. (MONICA REISTIE/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Sungguh tidak berperasaan. Meita Irianty terdakwa penganiaayan dua balita tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban. Hal ini disampaikan langsung oleh saksi, yang juga orang tua dari korban (MK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok saat sidang pemeriksaan saksi.

Kursi di Ruang Sidang Caraka terlihat penuh. Di meja panjang depan sebelah kanan, Meita Irianty duduk dampingi tiga orang penasihat hukumnya.

Selama jalannya persidangan, Tata panggilan akrabnya beberapa kali meletakkan kepala di meja, seakan tidak mampu lagi berada disana.

Baca Juga: Minta Imam-Ririn Terus Lanjutkan, Program RTLH di Apresiasi Masyarakat Depok

Ketua Majelis Hakim, Bambang, sempat mengetok palu tanda persidangan ditunda, karena Meita Irianty mual dan kehausan.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis sempat bertanya kepada saksi, yang juga orang tua korban MK perihal permintaan maaf terdakwa kepada pihak korban.

Namun dengan tegas saksi menjawab tidak pernah sekalipun terdakwa atau keluarganya datang meminta maaf.

Terdakwa kasus penganiayaan Daycare Wensen School, Meita Irianty, mengungkapkan perasaannya. Dia mengakui segala perbuatan dan kejahatannya selama ini.

"Saya mengakui semuanya yang mulia, karena itu saya tidak mengajukan eksepsi," kata Meita Irianty kepada Radar Depok.

Meita Irianty beralasan, permintaan maaf yang tidak pernah terlontar darinya bukan karena dia tidak mau, tetapi karena tidak diberi kesempatan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Keren Banget! Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq Siap Hadirkan Bus Sekolah Gratis Bagi Pelajar Depok

"Bukannya saya tidak mau meminta maaf. Tetapi karena tidak diberi kesempatan. Saya ditangkap malam hari, tidak lama setelahnya langsung dijadikan tersangka dan tidak ada bisa berbuat banyak," sambung Meita Irianty.

Tidak terima dengan pernyataan terdakwa, ibu korban (MK) menampik alasan tersebut. Dia mengatakan, pada 10 Juli 2024 saat dia dan suami melihat memar dibagian tubuh anaknya dan bertanya kepada pihak daycare, tidak ada satu orangpun di Daycare Wensen School yang memberitahu kejadian sebenarnya.

"Bukan tidak ada alasan, tetapi memang tidak mau meminta maaf. Kalau niat minta maaf, harusnya dari awal saya bertanya, langsung minta maaf. Disitu kesempatannya," ucap Rizki Dwi Utari.

Kuasa hukum korban, Satria Adhitama Sukma menuturkan, orang tua korban sudah mengetahui adanya indikasi kekerasan. Alih-alih meminta maaf, terdakwa justru berbohong mengenai kejadian tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X