Senin, 22 Desember 2025

SMAN 2 Depok Tarikin Siswa Rp2,5 Juta, Disebut Bukan Pungli tapi Buat Bimbel

- Senin, 4 November 2024 | 08:20 WIB
Kasubag TU Cabang Dinas Wilayah II Disdik Jabar, Chendra Siswandi beserta Kepsek dan Wakepsek SMAN 2 Depok, Ketua Komite, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, serta wali murid saat rapat koordinasi di SMAN 2 Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kasubag TU Cabang Dinas Wilayah II Disdik Jabar, Chendra Siswandi beserta Kepsek dan Wakepsek SMAN 2 Depok, Ketua Komite, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, serta wali murid saat rapat koordinasi di SMAN 2 Depok, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

"Jadi itu masuk dalam tiga menu. Yaitu biaya perpisahan, buku tahunan dan bimbel. Kalau tidak salah bimbelnya sekitar Rp 950 ribu," kata Chendry Siswandi.

Sebelumnya, disepakati bimbel akan dilakukan pada 48 sesi, meliputi enam sesi TO di hari Sabtu dan enam sesi UTBK online.

Baca Juga: Korban Puting Beliung di Sawangan Depok Terima Bantuan

36 sesi pembahasan dengan durasi 90 menit untuk sekali pertemuan. Coaching clinic dengan dua pengajar setiap dua pekan sekali bagi siswa atau orang tua murid yang membutuhkan. Serta dua sesi TO dan 12 sesi pembahasan pada April 2025.

"Komite sudah bertemu dengan orang tua murid dan berdiskusi terkait ini. Pihak komite juga secara terbuka menerima segala masukan dari para orang tua murid yang lain," ungkap Chendry Siswandi.

Dia mengungkapkan, partisipasi dalam bimbel tidak bersifat wajib dan tidak memaksa para siswa untuk mengikuti kegiatan tersebut. 

Baca Juga: Mantan Caleg PKB Ajak Warga Tugu Depok Dukung Imam-Ririn, Lanjutkan!

"Jadi kalau tidak mau ya tidak apa-apa. Tidak ada pemaksaan dari komite dan korlas," sambung Chendry Siswandi.

Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang telah dilakukan, KCD Disdik Jabar Wilayah II memutuskan untuk melarang adanya bimbel yang diadakan selama waktu kegiatan belajar mengajar (KBM).

"Kalau mau dihari Sabtu boleh, atau ketika pulang sekolah juga boleh. Asal tidak pada saat jam belajar," tegas Chendry Siswandi.

Baca Juga: Kota Depok Tingkatkan Konsumsi TTD, Prajurit Stunted Bidik 44 Sekolah

Chendy Siswandi juga menuturkan, keputusan dan kebijakan pengadaan bimbel diserahkan kepada kesepakatan komite, korlas dan juga orang tua murid.

"Balik lagi ke mereka, mau diadakan bimbel atau tidak. Asal seperti yang tadi saya bilang, tidak boleh pada jam belajar," tandas Chendry Siswandi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X