Senin, 22 Desember 2025

Duh! Lurah-Camat Dianggap Tutup Mata Soal TPS Liar di Meruyung Depok

- Selasa, 12 November 2024 | 08:00 WIB
Proses penyegelan TPS Ilegal yang berada di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo oleh Satpolpp Kota Depok dan masyarakat setempat pada Minggu (10/11). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)
Proses penyegelan TPS Ilegal yang berada di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo oleh Satpolpp Kota Depok dan masyarakat setempat pada Minggu (10/11). (ANDIKA EKA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Polemik keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal yang berada di Jalan Tiga Putra, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, masih terus dilanjut oleh masyarakat.

Usai melaksanakan aksi damai penutupan TPS ilegal tersebut, saat ini warga menunggu langkah pasti Pemkot Depok, terutama dalam mengangkut sampah yang berada di TPS ilegal tersebut.

Ketua RW9 Meruyung, Raden Bagus Wahyu Wibowo mengaku, keberadaan TPS ilegal yang sudah berdiri kurang lebih dari tiga bulan ini, memang luput dari perhatian Pemkot Depok, terutama lurah dan camat setempat.

Adanya aksi damai kemarin, karena memang tidak ada aksi yang dilakukan dalam penanganan TPS Ilegal dari pihak lurah maupun camat,” ujar Raden Bagus Wahyu Wibowo kepada Radar Depok, Senin (11/11).

Baca Juga: Semuanya Difasilitasi Pemkot! Program WUB Idris-Imam Banyak Manfaat di Depok, Faktanya Omset Naik 850 Persen

Raden Bagus Wahyu Wibowo menjelaskan, aksi damai sempat tertunda satu pekan. Seharusnya, menjadi perhatian dari pemerintah setempat, untuk mengambil langkah agar tidak terjadi aksi tersebut.

Itu kan TPS Ilegal, dalam aturanya kan yang buang sampah sembarangan akan dikenakan denda. Hingga masyarakat turun kejalan aja, pemerintah setempat belum bertindak sama sekali,” kata Raden Bagus Wahyu Wibowo.

Saat ini, kata Raden Bagus Wahyu Wibowo, masyarakat berharap bisa TPS Ilegal ini bisa ditutup secara permanen dan sampah yang berada di tempat tersebut bisa segera di angkut oleh pemerintah.

Jika ini belum dilakukan, pastinya kami akan bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan mengatakan, sampah yang berada di TPS liar tersebut menjadi tanggung jawab TPS tersebut.

Sampah yang ada di wilayah TPA liar menjadi tanggung jawab pengelola TPA liar,” ungkap Ardan Kurniawan.

Ardan Kurniawan mengatakan, berdasarkan peraturan daerah (Perda) 5 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan perda 5 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Pelaku pembuang atau pengelola sampah TPA liar akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Seperti yang sudah terjadi di TPS liar Limo, oknum pelaku pengelola sampah liar sudah di tahan atas tuduhan kejahatan lingkungan,” ujar Ardan Kurniawan.

Namun, kata Ardan Kurniawan, hingga sampai tahap itu harus memalui proses yang panjang, seperti harus adanya pengaduan kepada KLH dari masyarakat dengan adanya TPS ilegal tersebut.

Harus ada yang melakukan pengaduan dulu itu, nanti KLH melakukan investigasi pada lokasi tersebut, termasuk DLHK Depok juga akan dimintai keterangan dengan adanya TPS Ilegal tersebut,” kata Ardan Kurniawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X